Apindo Jabar Angkat Bicara soal Ancaman Buruh Mogok Kerja Buntut Penetapan UMP 2024

Teritori
Rabu, 22 Nov 2023 15:14
    Bagikan  
Apindo Jabar Angkat Bicara soal Ancaman Buruh Mogok Kerja Buntut Penetapan UMP 2024
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu menanggapi soal rencana serikat buruh mogok kerja pada 29-30 November 2023.

Ning menyebut, hal itu merupakan hak buruh yang telah dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, alangkah baiknya jika mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat, baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.

"Jadi tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," kata Ning pada Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Beri Ucapan Ulang Tahun, Netizen Mendug Fadly Faisal dan Rebecca Klopper Sudah Tak Memiliki Hubungan Lagi

Mengingat, saat ini Jabar sedang gencar melakukan promosi untuk menarik investasi. Misalkan, kawasan REBANA, sehingga Apindo berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.

Lebih lanjut, Ning menjelaskan, sebelum 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit tetapi jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Sementara, nilai investasi sekarang memang meningkat tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.

Sehingga, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan padahal Jabar masih tetap butuh investasi padat karya.

Baca juga: Agus Subiyanto Dilantik Jadi Panglima TNI: Saya Akan Junjung Tinggi Etika Jabatan

Dengan dominasi investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyak yang melakukan relokasi ke provinsi lain. Sehingga, PP Nomot 51 Tahun 2023 menjadi formula penetapan UMP yang terbaik untuk saat ini.

"Jadi dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jabar, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total
pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25 persen," ucapnya.

Dengan SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Apindo Jabar sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga: Namanya Dihapus dari KK, Lolly Tetap Akui Nikita Mirzani sebagai Ibunya

"Mengingat saat ini merupakan tahun politik, Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," tukasnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja