INDONESIATREN.COM - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu menanggapi soal rencana serikat buruh mogok kerja pada 29-30 November 2023.
Ning menyebut, hal itu merupakan hak buruh yang telah dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, alangkah baiknya jika mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat, baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.
"Jadi tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," kata Ning pada Rabu, 22 November 2023.
Mengingat, saat ini Jabar sedang gencar melakukan promosi untuk menarik investasi. Misalkan, kawasan REBANA, sehingga Apindo berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, Ning menjelaskan, sebelum 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit tetapi jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Sementara, nilai investasi sekarang memang meningkat tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.
Sehingga, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan padahal Jabar masih tetap butuh investasi padat karya.
Baca juga: Agus Subiyanto Dilantik Jadi Panglima TNI: Saya Akan Junjung Tinggi Etika Jabatan
Dengan dominasi investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyak yang melakukan relokasi ke provinsi lain. Sehingga, PP Nomot 51 Tahun 2023 menjadi formula penetapan UMP yang terbaik untuk saat ini.
"Jadi dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jabar, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total
pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25 persen," ucapnya.
Dengan SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Apindo Jabar sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: Namanya Dihapus dari KK, Lolly Tetap Akui Nikita Mirzani sebagai Ibunya
"Mengingat saat ini merupakan tahun politik, Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," tukasnya.(*)