Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 17:01
    Bagikan  
Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati
Instagram/@sekitarbandungcom

Dua pelaku yang melakukan perbuatan asusila dan menjual korban yang masih bocah kelas 6 SD.

INDONESIATREN.COM - Kejadian yang menimpa anak di bawah umur di Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu menarik perhatian banyak orang.

Sebab, korban anak ini dijual oleh dua pelaku yang berinisial AD (18) DF (24) ke 20 pria hidung belang.

Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, dua pelaku dapat dijerat dengan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain UU Perlindungan Anak dan UU TPPO. Kendati begitu, dua pelaku ini tidak bisa diancam hukum mati.

"Enggak kena hukuman mati," kata Sulistiani saat diwawancarai, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing

Dia menjelaskan, ancaman hukuman yang bisa dikenakan kedua pelaku ini bergantung pada putusan majelis hakim di pengadilan.

Sebab, bisa saja majelis hakim memvonis ringan kepada kedua pelaku. Padahal, ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku lebih berat.

"Yang penting itu putusannya nanti kan. Kalau ancamannya maksimal tapi putusannya minimal kan sama aja bohong. Yang penting kan bukan soal ancamannya tapi bagaimana nanti hakim memutusnya," kata dia menjelaskan.

Menurutnya, ancaman hukuman hanya akan digunakan untuk mendakwa kedua pelaku. Kemudian, ancaman pidana yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dakwaan utama.

"Bukan berarti jumlah ancamannya ditambah tapi dicari mana yang paling berat. Dia (kedua pelaku) bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," tuturnya.

Baca juga: Anak SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ternyata Dibawa Kabur Temannya yang Dikenal dari Medsos

Diketahui sebelumnya, anak di bawah umur di Kota Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kenalan di medsos. Korban ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

Pelaku AD dan DF pun kini sudah diringkus oleh polisi pada Rabu 20 Desember 2023.

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja