Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 17:01
    Bagikan  
Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati
Instagram/@sekitarbandungcom

Dua pelaku yang melakukan perbuatan asusila dan menjual korban yang masih bocah kelas 6 SD.

INDONESIATREN.COM - Kejadian yang menimpa anak di bawah umur di Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu menarik perhatian banyak orang.

Sebab, korban anak ini dijual oleh dua pelaku yang berinisial AD (18) DF (24) ke 20 pria hidung belang.

Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, dua pelaku dapat dijerat dengan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain UU Perlindungan Anak dan UU TPPO. Kendati begitu, dua pelaku ini tidak bisa diancam hukum mati.

"Enggak kena hukuman mati," kata Sulistiani saat diwawancarai, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing

Dia menjelaskan, ancaman hukuman yang bisa dikenakan kedua pelaku ini bergantung pada putusan majelis hakim di pengadilan.

Sebab, bisa saja majelis hakim memvonis ringan kepada kedua pelaku. Padahal, ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku lebih berat.

"Yang penting itu putusannya nanti kan. Kalau ancamannya maksimal tapi putusannya minimal kan sama aja bohong. Yang penting kan bukan soal ancamannya tapi bagaimana nanti hakim memutusnya," kata dia menjelaskan.

Menurutnya, ancaman hukuman hanya akan digunakan untuk mendakwa kedua pelaku. Kemudian, ancaman pidana yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dakwaan utama.

"Bukan berarti jumlah ancamannya ditambah tapi dicari mana yang paling berat. Dia (kedua pelaku) bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," tuturnya.

Baca juga: Anak SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ternyata Dibawa Kabur Temannya yang Dikenal dari Medsos

Diketahui sebelumnya, anak di bawah umur di Kota Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kenalan di medsos. Korban ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

Pelaku AD dan DF pun kini sudah diringkus oleh polisi pada Rabu 20 Desember 2023.

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya