Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 17:01
    Bagikan  
Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati
Instagram/@sekitarbandungcom

Dua pelaku yang melakukan perbuatan asusila dan menjual korban yang masih bocah kelas 6 SD.

INDONESIATREN.COM - Kejadian yang menimpa anak di bawah umur di Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu menarik perhatian banyak orang.

Sebab, korban anak ini dijual oleh dua pelaku yang berinisial AD (18) DF (24) ke 20 pria hidung belang.

Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, dua pelaku dapat dijerat dengan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain UU Perlindungan Anak dan UU TPPO. Kendati begitu, dua pelaku ini tidak bisa diancam hukum mati.

"Enggak kena hukuman mati," kata Sulistiani saat diwawancarai, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing

Dia menjelaskan, ancaman hukuman yang bisa dikenakan kedua pelaku ini bergantung pada putusan majelis hakim di pengadilan.

Sebab, bisa saja majelis hakim memvonis ringan kepada kedua pelaku. Padahal, ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku lebih berat.

"Yang penting itu putusannya nanti kan. Kalau ancamannya maksimal tapi putusannya minimal kan sama aja bohong. Yang penting kan bukan soal ancamannya tapi bagaimana nanti hakim memutusnya," kata dia menjelaskan.

Menurutnya, ancaman hukuman hanya akan digunakan untuk mendakwa kedua pelaku. Kemudian, ancaman pidana yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dakwaan utama.

"Bukan berarti jumlah ancamannya ditambah tapi dicari mana yang paling berat. Dia (kedua pelaku) bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," tuturnya.

Baca juga: Anak SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ternyata Dibawa Kabur Temannya yang Dikenal dari Medsos

Diketahui sebelumnya, anak di bawah umur di Kota Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kenalan di medsos. Korban ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

Pelaku AD dan DF pun kini sudah diringkus oleh polisi pada Rabu 20 Desember 2023.

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja