MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 dengan Dalih Hak Siar, KPID Jabar: Boleh, Asal Tidak Dikomersilkan

Minggu, 28 Apr 2024 19:01
    Bagikan  
MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 dengan Dalih Hak Siar, KPID Jabar: Boleh, Asal Tidak Dikomersilkan
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Munculnya larangan dari MNC atas aktivitas nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Asia U-23 2024 di Qatar, disambut protes publik. Larangan itu dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi publik dalam memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia, dan wujud dari komersialisasi penyiaran televisi yang kebablasan.

Atas kondisi itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Jawa Barat), Adiyana Slamet, pada Minggu, 28 April 2024, memberikan penjelasan. Menurut Adiyana, yang dilarang itu adalah menggelar acara nobar yang dikomersilkan. Namun, jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan, dinilai Adiyana, tidak masalah.

Baca juga: Vietnam Kalah 0-1 dari Irak, Indonesia Jadi Satu-Satunya Wakil Asia Tenggara di Piala Asia U-23 2024

“Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung Timnas Indonesia. Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan,” tegas Adiyana.

Ditambahkan Adiyana, surat pengumuman hak siar eksklusif yang dikeluarkan MNC, sebenarnya hal yang wajar dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran. Seperti halnya dalam pertandingan Piala Dunia, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tampil Bagus di Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia Pujaan Gadis Sukabumi

“Dulu, waktu Piala Dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar. Terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah, kalau yang begitu, harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC,” ungkap Adiyana.

Menurut Adiyana, menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi. Masyarakat sebagai pemilik frekuensi, memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis, melalui penyiaran terestrial berbasis frekuensi di TV MNC Group. (*)


 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja