MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 dengan Dalih Hak Siar, KPID Jabar: Boleh, Asal Tidak Dikomersilkan

Minggu, 28 Apr 2024 19:01
    Bagikan  
MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 dengan Dalih Hak Siar, KPID Jabar: Boleh, Asal Tidak Dikomersilkan
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Munculnya larangan dari MNC atas aktivitas nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Asia U-23 2024 di Qatar, disambut protes publik. Larangan itu dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi publik dalam memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia, dan wujud dari komersialisasi penyiaran televisi yang kebablasan.

Atas kondisi itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Jawa Barat), Adiyana Slamet, pada Minggu, 28 April 2024, memberikan penjelasan. Menurut Adiyana, yang dilarang itu adalah menggelar acara nobar yang dikomersilkan. Namun, jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan, dinilai Adiyana, tidak masalah.

Baca juga: Vietnam Kalah 0-1 dari Irak, Indonesia Jadi Satu-Satunya Wakil Asia Tenggara di Piala Asia U-23 2024

“Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung Timnas Indonesia. Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan,” tegas Adiyana.

Ditambahkan Adiyana, surat pengumuman hak siar eksklusif yang dikeluarkan MNC, sebenarnya hal yang wajar dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran. Seperti halnya dalam pertandingan Piala Dunia, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tampil Bagus di Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia Pujaan Gadis Sukabumi

“Dulu, waktu Piala Dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar. Terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah, kalau yang begitu, harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC,” ungkap Adiyana.

Menurut Adiyana, menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi. Masyarakat sebagai pemilik frekuensi, memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis, melalui penyiaran terestrial berbasis frekuensi di TV MNC Group. (*)


 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja