Jonathan Majors Dipecat Marvel Studios, Nama Proyek Avangers Selanjutnya Berubah

Ragam
Selasa, 19 Dec 2023 23:59
    Bagikan  
Jonathan Majors Dipecat Marvel Studios, Nama Proyek Avangers Selanjutnya Berubah
YouTube/Marvel Entertainment

Jonathan Majors dipecat oleh Marvel Studios.

INDONESIATREN.COM - Marvel Studios resmi memecat Jonathan Majors dari jajaran aktor di Marvel Cinematic Universe (MCU).

Jonathan Majors dipecat Marvel Studios atas dasar dirinya terbukti bersalah telah menyerang mantan kekasihnya, Grace Jabbari.

Dilaporkan Variety, Jonathan Majors menyerang Grace Jabbari di bangku belakangan sebuah mobil pribadi.

Insiden itu bermula ketika Grace Jabbari mengambil ponsel Jonathan Majors karena menaruh rasa curiga.

Baca juga: Pelatih Tak Panggil Stefano Lilipaly Karena Kualitas Lawannya di Atas Timnas Indonesia, Benarkah?

Korban mencurigai Jonathan Majors sedang berbincang dengan wanita lain melalui ponsel pribadinya.

Akibatnya, satu jari tangan Grace Jabbari terluka. Ketika hendak keluar, korban pun ditabrak mobil yang sempat ditumpanginya.

Aktor berusia 34 tahun itu sempat mengelak tuduhan. Kuasa hukumnya beralasan, kliennya harus melakukannya karena korban agresif.

Namun, penyelidikan oleh Kejaksaan Distrik Manhattan membuktikan Jonathan Majors bersalah. Kemudian, vonis pun dijatuhkan.

Baca juga: Tak Ada Nama Stefano Lilipaly di Skuad Timnas Indonesia: Netizen Bertanya-Tanya, Shin Tae-yong Menjawab

Setelah didepak Marvel Studios, aktor pemeran Kang di MCU itu tidak akan ambil bagian di proyek selanjutnya.

Jonathan Major yang memerankan Kang di film Ant-Man and the Wasp: Quantumania dan musim pertama Loki, memiliki proyek besar bertajuk Avengers: The Kang Dinasty.

Dalam Avengers: The Kang Dinasty, Jonathan Majors memiliki peran sebagai Kang, penjahat kelas kakap seperti Thanos.

Belakangan, Marvel Studios dikabarkan mengganti judul proyek tersebut menyusul pemecatan Jonathan Majors.

Baca juga: Tak Ada Nama Stefano Lilipaly di Skuad Timnas Indonesia: Netizen Bertanya-Tanya, Shin Tae-yong Menjawab

Judul proyek tersebut berganti nama menjadi Avengers 5, tanpa ada nama The Kang Dynasty di belakang.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"