Jelang Libur Idul Adha, Polisi dan Dishub Gelar Ramcek di Parungkuda Sukabumi: 20-an Kendaraan Ditilang

Sabtu, 15 Jun 2024 19:57
    Bagikan  
Jelang Libur Idul Adha, Polisi dan Dishub Gelar Ramcek di Parungkuda Sukabumi: 20-an Kendaraan Ditilang
Istimewa

Ramcek Jelang Idul Adha di Exit Tol Bocimi, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi

INDONESIATREN.COMPetugas Sat Lantas Polres Sukabumi dan Dishub Kabupaten Sukabumi pada Sabtu siang, 15 Juni 2024, melakukan ramcek atas kendaraan roda empat yang hendak masuk dan keluar wilayah Sukabumi.

Kegiatan ramcek ini dilaksanakan di depan kawasan Exit Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, serta Kadishub Kabupaten Sukabumi, Budianto.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, ramcek ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya hal-hal konyol, yang mengakibatkan orang meninggal sia-sia, karena kendaraannya mengalami kecelakaan lalulintas.

Baca juga: Razia Ramcek di Sukabumi, Polisi Temukan Bus Pariwisata Tidak Uji KIR 6 Tahun



“Sasaran ramcek adalah kendaraan pariwisata, angkutan umum, dan kendaraan yang membawa barang dengan jumlah berlebih,” ungkap Fiekry. “Terhadap seluruh kendaraan yang kami periksa, kami pastikan kelengkapan surat-surat dan uji kir-nya, sesuai ketentuan normatif yang ditetapkan Negara,” kata Fiekry.

Bagi kendaraan yang melanggar, Fiekry memastikan diberi tindakan tegas berupa penilangan. “Sesuai rekap sementara, ada 20-an kendaraan roda empat yang ditilang. Tujuannya, agar ada efek jera,” ucap Fiekry.

Baca juga: Lagi, Puluhan Pemotor di Sukabumi Terjaring Razia KRYD


Kadishub Kabupaten Sukabumi, Budianto, mendukung tindakan tegas yang diambil petugas Sat Lantas Polres Sukabumi. “Karena ini menjelang Hari Raya Idul Adha, kami berharap, warga dan pengemudi sadar dengan kewajibannya,” ujar Budianto.

Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, menurut Budianto, para petugas Dishub fokus memeriksa surat kir kendaraan yang terjaring dalam ramcek ini. “Banyak yang kir-nya sudah mati atau terlewat hingga dua, tiga, sampai empat tahun. Sesuai ketentuan, terhadap kendaraan-kendaraan ini dilakukan penilangan, atau bahkan ada juga (kendaraan) yang ditahan,” kata Budianto.

Budianto berharap, melalui ramcek ini, tidak ada lagi kecelakaan lalulintas saat libur Idul Adha nanti. “Kalau rutin uji kir setiap enam bulan sekali, pasti kendaraannya laik jalan. Tapi, kalau tidak (rutin uji kir), kami akan salahkan (pemilik atau pengemudi) kendaraan, jika nanti mengalami kecelakaan,” tutur Budianto. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M