Yana Mulyana Cs Hingga Penyuap Proyek Bandung Smart City Sudah Dibui, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Baru

Teritori
Rabu, 10 Jan 2024 19:51
    Bagikan  
Yana Mulyana Cs Hingga Penyuap Proyek Bandung Smart City Sudah Dibui, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Baru
Istimewa

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebagai terpidana kasus korupsi Bandung Smart City.

INDONESIATREN.COM - Enam tersangka kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV program Bandung Smart City kini sudah mendekam di penjara.

Enam tersangka itu, ialah mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Kemudian, pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, dan Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro juga berada di penjara.

Meski enam tersangka sudah mendekam di jeruji besi, ternyata masih ada pihak lainnya yang juga terseret dalam kasus itu. Kini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara baru ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus tersebut.

Baca juga: 144 Kecamatan di Jabar Tak Punya SMA/SMK Negeri, Disdik Masih Susun Skala Prioritas Pembangunan Sekolah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Budi Santika yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

Berkas perkara Budi Santika dilimpahkan JPU KPK ke PN Bandung pada Selasa, 9 Januari 2024.

"Jaksa KPK Heni Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari lanjutan pihak penyuap pada Walikota Bandung dkk dengan terdakwa Budi Santika," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu, 10 Januari 2024.

Pada persidangan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal, nama Budi Santika sering tersebut lantaran dugaan memberi suap sebesar Rp1,388 miliar.

Baca juga: JK Beberkan Alasan Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024: Kawan Kita yang Satu Marah Terus

Suap itu diberikan Budi Santika agar PT Marktel mendapatkan 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pengawas hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung Rp 6,296 miliar.

Ketika itu, Budi Santika berhubungan langsung dengan Khairur Rijal saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.

Kemudian, Khairur Rijal meminta Budi agar menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung dengan istilah 'atensi pimpinan'.

"Khususnya pemberian uang pada Khairul Rijal yang (saat itu) menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp 1,3 miliar," tuturnya.

Baca juga: Update Harga Januari 2024, Intip Spesifikasi OPPO Reno10 5G Bawa Desain Premium

Berkas perkara Budi Santika kini sudah teregistrasi di PN Bandung yang bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih menunggu jadwal sidang perdana Budi Santika.

"Penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor. (Dan) agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata dia.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya