INDONESIATREN.COM - Enam tersangka kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV program Bandung Smart City kini sudah mendekam di penjara.
Enam tersangka itu, ialah mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Kemudian, pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, dan Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro juga berada di penjara.
Meski enam tersangka sudah mendekam di jeruji besi, ternyata masih ada pihak lainnya yang juga terseret dalam kasus itu. Kini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara baru ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Budi Santika yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).
Berkas perkara Budi Santika dilimpahkan JPU KPK ke PN Bandung pada Selasa, 9 Januari 2024.
"Jaksa KPK Heni Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari lanjutan pihak penyuap pada Walikota Bandung dkk dengan terdakwa Budi Santika," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu, 10 Januari 2024.
Pada persidangan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal, nama Budi Santika sering tersebut lantaran dugaan memberi suap sebesar Rp1,388 miliar.
Baca juga: JK Beberkan Alasan Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024: Kawan Kita yang Satu Marah Terus
Suap itu diberikan Budi Santika agar PT Marktel mendapatkan 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pengawas hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung Rp 6,296 miliar.
Ketika itu, Budi Santika berhubungan langsung dengan Khairur Rijal saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.
Kemudian, Khairur Rijal meminta Budi agar menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung dengan istilah 'atensi pimpinan'.
"Khususnya pemberian uang pada Khairul Rijal yang (saat itu) menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp 1,3 miliar," tuturnya.
Baca juga: Update Harga Januari 2024, Intip Spesifikasi OPPO Reno10 5G Bawa Desain Premium
Berkas perkara Budi Santika kini sudah teregistrasi di PN Bandung yang bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih menunggu jadwal sidang perdana Budi Santika.
"Penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor. (Dan) agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata dia.(*)