Dijanjikan Kerja Di Malaysia, Tujuh Warga Asal Berbagai Daerah di Indonesia Terdampar di Sukabumi

Senin, 20 May 2024 11:24
    Bagikan  
Dijanjikan Kerja Di Malaysia, Tujuh Warga Asal Berbagai Daerah di Indonesia Terdampar di Sukabumi
Istimewa

Para korban penipuan yang terpaksa menumpang di rumah seorang warga di Kampung Cihaur, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Tujuh orang warga dari berbagai daerah di Indonesia, hingga Senin pagi, 20 Mei 2024, terpaksa masih hidup menumpang di rumah seorang warga di di Kampung Cihaur, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Ketujuh warga berinisial ER (33), AAK (20), P (27), AMH (28), BA (25), F (30), dan N (25) itu, sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji 3.509 ringgit, atau sekitar Rp 12 Juta. Pihak yang merekrut mereka disebut-sebut tinggal di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Saat ini, kondisi ketujuh orang itu benar-benar sudah kehabisan perbekalan, dan tidak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Diantara ketujuh orang itu, hanya satu orang yang berasal dari Sukabumi. Sedangkan empat orang lainnya berasal dari Pekalongan, Brebes, Sragen, dan Purwodadi, Jawa Tengah, serta satu orang lagi asal Seluma, Bengkulu.

Baca juga: Terlibat Aksi Penipuan, Tiga ASN Pemprov Jabar Gadungan Diringkus Polisi

Salah seorang korban, yakni F, menuturkan, awalnya ia mengetahui soal pekerjaan di Malaysia itu dari unggahan di media sosial, Facebook. “Awalnya dari media sosial Facebook, ada penawaran kerja di Malaysia, tapi ternyata ketipu,” kata F, asal Pekalongan, Jawa Tengah.

“Kalau mau kerja, katanya bayar Rp 7 juta. Aku tawar kalau Rp 2,5 juta, bisa enggak. Kalau bisa, mau berangkat. Katanya, ya bisa. Yang penting ada untuk buat paspor dulu, katanya. Setelah itu, saya bertemu dan dibawa ke Bekasi, ke kontrakan yang katanya saudaranya. Di situ, ketemu N, korban lainnya, sempat ngontrak selama satu minggu,” tutur F.

Di kontrakan itu, ada delapan orang lain yang tinggal bersama F. Selepas dari kontrakan itu, seluruh korban kemudian dibawa pelaku ke Bandara Soekarno Hatta pada Selasa sore, 14 Mei 2024. Saat itu, tiga orang yang sudah dipesankan tiket langsung terbang ke Malaysia. Sementara lima lainnya tertahan di Bandara Soekarno Hatta.

“Kondisi saat di bandara, ternyata yang udah ada tiketnya itu tiga orang. Mereka berangkat jam 20.00 WIB. Lalu, si pelaku ini bilang mau simpan mobil dulu. Kita nunggu di bandara. Kemudian, kata dia (pelaku), sisanya yang lain berangkat jam 01.00 WIB. Berangkatnya harus nunggu. Tapi, setelah kita tunggu, waktunya melar terus,” ungkap F.

Akhirnya, mereka terlantar di Bandara Soekarno Hatta selama tiga hari. Mereka tidur di musala area parkir bandara. Sampai tiga hari kemudian, tiga orang yang sebelumnya sudah berangkat ke Malaysia kembali ke Indonesia. Kondisinya pun tidak jauh lebih baik dari mereka yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Utara Keluarkan Ratusan Juta Demi Lolos Seleksi Polisi, Ujung-Ujungnya Jadi Korban Penipuan

“Kami saja di bandara susah. Makan minum seada-adanya. Lalu, teman kami yang sudah berangkat di bandara, juga kembali di Indonesia. Di Malaysia, mereka juga terlantar. Di bandara Malaysia, tidak diperbolehkan keluar oleh imigrasi di sana. Katanya, sampai minum air keran, dan tidak makan selama dua hari. Mereka (bisa) pulang lagi (karena) dikirim uang sama keluarganya,” ujar F.

Sementara itu, korban lainnya berinisial AMH, mengaku tergiur bekerja ke Malaysia, karena diiming-imingi gaji besar. Ia mengaku sengaja ke Sukabumi, untuk mencari orang yang menjanjikannya bekerja ke Malaysia.

“Saya ke sini, karena memang ada korban juga yang tinggal satu kecamatan dengan pelaku, dan kenal dengan si pelakunya. Bahkan, kita sudah bertemu dengan keluarga si pelakunya. Hanya, keluarganya lepas tangan. Sementara posisi kita saat ini bingung harus bagaimana. Uang sudah benar-benar habis,” beber AMH, yang mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada polisi.

“Sudah ada perwakilan kita yang datang ke polisi. Hanya memang karena lokasinya di Bekasi kita harusnya lapor di sana. Belum lagi nilai kerugiannya kan katanya sedikit. Padahal, buat kami, uang segitu besar. Saya sampai jual perhiasan anak", kata AMH. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja