Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil, TKD AMIN Jabar Sedang Pelajari Kasusnya

Nusantara
Sabtu, 20 Jan 2024 13:47
    Bagikan  
Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil, TKD AMIN Jabar Sedang Pelajari Kasusnya
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ketua TKD AMIN Jabar, Haru Suandharu saat merespons dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil dalam Jambore BPD Tasikmalaya.

INDONESIATREN.COM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin (AMIN) Jawa Barat (Jabar) sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.

Dugaannya, Ridwan Kamil melanggar aturan kampanye karena menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua TKD AMIN Jabar, Haru Suandharu berujar, sebelum melakukan laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil, pihaknya lebih dulu mempelajari kasus tersebut oleh tim hukum.

Baca juga: Jokowi Bantah Isu 15 Menteri Bakal Mundur: Kabarnya Dari Siapa? Wong Kita Setiap Hari Rapat

Walaupun begitu, Haru berpendapat Ketua TKD 02 Jabar berpotensi melakukan pelanggaran kampanye. Namun, Haru belum berkesimpulan terhadap kasus tersebut, karena tim hukum masih mempelajarinya.

"Ya kami sedang pelajari ya. Nanti kami dalami dulu, sudah ada beberapa yang menurut kami berpotensi pelanggaran tapi sedang dipelajari oleh hukum.," kata Haru saat ditemui wartawan di Kota Bandung pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Haru mengatakan, langkah pelaporan atau tidaknya TKD AMIN Jabar kepada Ridwan Kamil ke Bawaslu bergantung pada hasil pengkajian tim hukum. Apabila efektif, pihaknya kemungkinan membuat pelaporan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.

Namun, sudah adanya laporan awal dari tim lain menjadi langkah yang bagus. Akan tetapi, TKD AMIN Jabar belum bisa memutuskan karena tim hukum masih melakukan pengkajian dan pendalaman.

Baca juga: Atap Bangunan SMPN 2 Simpenan Sukabumi Ambruk Disapu Angin Kencang, Puluhan Unit Komputer Rusak

"Nanti kami kaji, apakah akan dilanjut atau tidak. Kira-kira efektif enggak kami laporkan. Kalau sudah ada yang melaporkan kan bagus," kata dia.

Lebih lanjut, tim hukum AMIN Jabar akan mempelajari secara menyeluruh dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil. Sehingga, laporan yang nantinya mungkin sudah terbuat berdasarkan kajian yang matang.

"Kami akan lihat, kalau kira-kira sudah cukup dilaporkan oleh 03 ya sudah, artinya ada yang melaporkan. Nanti kami lihat lah. Sedang dipelajari," ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil tersiar dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.

Baca juga: Tak Terima Difoto Tanpa Izin, Pengunjung Jalan Asia Afrika Kota Bandung Malah Dikeroyok Juru Foto Jalanan

Berdasarkan video yang diterima Indonesiatren.com, tampak Ridwan Kamil mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

Dalam video itu, eks Gubernur Jabar itu terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu, memberikannya kepada penonton yang bersedia berjoget.

Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

11 pihak yang dimaksud sebagai berikut:

Baca juga: Atap Dapur Rumahnya Roboh, Nenek di Cihaur Sukabumi Luka-luka

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sebagaimana Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 493: "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja