Disidik Perwira Polisi Mantan Kapolres Sukabumi, 3 Pejabat RSUD Palabuhanratu 2020-2021 Ditahan Karena Korupsi

Rabu, 9 Oct 2024 19:27
    Bagikan  
Disidik Perwira Polisi Mantan Kapolres Sukabumi, 3 Pejabat RSUD Palabuhanratu 2020-2021 Ditahan Karena Korupsi
Hendi Suhendi

Tiga tersangka (membelakangi kamera) saat dihadirkan di Polda Jabar

INDONESIATREN.COM - Tepat sepekan lalu, Kamis, 3 Oktober 2024, tiga mantan pejabat UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, periode 2020-2021, dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya adalah mantan Direktur UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial DP, mantan Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, serta mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB.

Kehadiran tiga mantan pejabat ini adalah bukan dalam rangka pemberian penghargaan. Namun, untuk dipertunjukkan kepada para wartawan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Membusuk dan Berbau Menyengat, Mayat Guru Lelaki Ditemukan Tergantung Dalam Rumah di Cibadak Sukabumi

Saat itu, ketiga orang ini juga telah resmi ditahan di Polda Jabar. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi itu tercatat mencapai Rp 5,4 miliar. Atau tepatnya Rp 5.400.557.603.

undefinedundefinedKetiga tersangka ditahan di Polda Jabar

Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dalam jumpa pers itu, bahwa penahanan atas tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan satu tersangka sebelumnya, yang bernama Herlan Christoval.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Diki Jaya Terungkap, Kapolres Sukabumi Imbau Warga: “Jangan Lagi Minum Minuman Keras”

“Ya, pengembangan dari tersangka sebelumnya, (yakni Herlan Christoval),” ucap Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

undefinedundefinedWadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Sosok yang disebut Maruly itu, yakni Herlan Christoval, adalah mantan Kepala Ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, periode 2020-2021. Pada 23 Juli 2024, Herlan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi insentif nakes Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu tersebut.

Baca juga: Jadi Korban Jambret di Cibadak, Sukabumi, Pencari Barang Rongsok Kehilangan Perhiasan Emas Senilai Rp 6 Juta

Dalam amar putusannya, Hakim juga mewajibkan Herlan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta. Jika Herlan tidak membayar uang pengganti ini dalam waktu satu bulan setelah putusan itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan, bila Herlan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, serta sesuai jumlah uang pengganti itu, maka akan dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

undefinedundefinedHerlan Christoval saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung

Herlan menjadi orang pertama yang diadili setelah kasus korupsi itu terungkap ke ranah publik, karena Herlan-lah yang memiliki inisiatif untuk mengusulkan adanya anggaran semacam kas bagi operasional rumah sakit, selama penanganan Covid-19. Anggaran itu diambil dari penerimaan dana insentif nakes maupun non nakes yang tidak menangani Covid 19.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi

Usulan Herlan selaku Kepala Ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu ini, disetujui Direktur UPTD RSUD Palabuhanratu, yang ketika itu dijabat oleh DP. Selanjutnya, Herlan bersama WB, yang saat itu menjabat sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu, meminta seluruh ruangan untuk menyampaikan usulan nama-nama nakes yang akan mendapatkan dana insentif.

Nama-nama nakes itu kemudian direkap untuk diusulkan sebagai penerima insentif. Setelah direkap, dokumen pengajuan nama nakes yang akan menerima insentif pun diserahkan kepada Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu, yang saat itu dijabat oleh SR.

Baca juga: 4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

Dari SR, dokumen itu diserahkan kepada DP untuk disahkan, serta kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Dana sebesar Rp 5,4 miliar akhirnya cair, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedUPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Setelah dana insentif itu cair, dan diterima para nakes fiktif, Herlan langsung meminta balik uang itu, dan dikumpulkan untuk keperluan operasional penanganan Covid-19.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

“Hasil pencairan dana dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi (tersangka),” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., saat jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024.

Di jumpa pers itu, selain menghadirkan tersangka DP, WB, SR, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar juga memperlihatkan uang senilai Rp 4,8 miliar, atau tepatnya Rp 4.857.085.229, yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi ini.

undefinedundefinedundefinedUang senilai Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang ditetapkan pasal-pasal ini paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni

Bila Herlan Christoval pada 23 Juli 2024 telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Maka, bukan tidak mungkin, nasib serupa juga akan dialami DP, SR, dan WB. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja