Dalam Rangka Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini

Nusantara
Senin, 6 Nov 2023 16:30
    Bagikan  
Dalam Rangka Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini
Instagram @pengawasan.kejati.jambi

10 pose yang dilarang untuk ASN jelang Pemilu 2024 demi menjaga netralitas

INDONESIATREN.COM - Demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024, pemerintah mengatur larangan pose foto bagi ASN yang diunggah ke media sosial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan bahwa pemerintah memang mengatur hal demikian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri.

“Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN,” ujarnya, Minggu, 5 November 2023.

SKRB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Baca juga: Danrem 121/Abw Apresiasi Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Kabupaten Sintang

SKB tersebut telah ditandatangani pada November pada September 2022 silam. Larangan ini, menurut Menteri PAN-ARB Azwar Anas guna mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat,” ujar Anas pada Jumat, 3 November 2023.

Lalu, pose apa saja yang dilarang dilakukan oleh ASN? Berikut daftarnya :

Baca juga: Kebakaran Jatibening Bekasi Diakibatkan oleh Seorang Bocah Main Korek Api, Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah

  1. Pose jari jempol dan telunjuk ke arah bawah.
  2. Pose jari tangan seperti menonton konser metal.
  3. Pose dengan jari jempol yang menjadi gaya yang lazim digunakan banyak orang.
  4. Pose jari jempol bersamaan dengan kelingking.
  5. Pose jari telunjuk dan tengah yang dikenal dengan makna “peace”.
  6. Pose dengan kelima jari.
  7. Pose membetuk jari menyerupai “sarangheyo” ala Korea.
  8. Pose tiga jari, yaitu jari manis, tengah dan telunjuk.
  9. Pose satu jari yaitu dengan jari telunjuk.
  10. Pose jari senyum dengan jari jempol dan telunjuk.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja