Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 23:25
    Bagikan  
Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Sebab, ketiga orang ini terbukti terlibat korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Yana Mulyana divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara, dan Khairur Rijal divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, ketiga terdakwa ini dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000.

Kemudian, Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286.

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: Kawasan Gedebage Masih Banjir, Pj Wali Kota Bandung Akan Tambah Kolam Retensi

Kemudian, hak memilih dan dipilih menjadi pejabat publik Yana Mulyana dicabut selama dua tahun sebagai sanksi tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja