Pelaku Penganiayaan Gadis Sukabumi Hingga Pingsan Ditangkap, Polisi Jamin Keadilan untuk Korban

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 21:36
    Bagikan  
Pelaku Penganiayaan Gadis Sukabumi Hingga Pingsan Ditangkap, Polisi Jamin Keadilan untuk Korban
Istimewa

Polres Sukabumi menangkap R (19) pelaku penganiayaan gadis asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi hingga pingsan, Kamis, 4 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap R (19) pelaku penganiayaan gadis asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi hingga pingsan. Diketahui, pelaku menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan membenturkan kepala korban ke aspal.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa selain penganiayaan, pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih berusia 15 tahun, hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah korban pada Desember 2023 lalu. Pada Januari 2024, korban memberi kabar kehamilannya kepada pelaku, namun pelaku tak mau bertanggung jawab.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal

"Pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Desa Cicareuh, Cikidang. Kami segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini," kata Ali, Kamis, 4 Januari 2024.

Masih kata Ali, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga Bojonggenteng, kemudian diserahkan ke Polsek Bojonggenteng. Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu setel pakaian korban.

"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," jelas Ali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

"Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," kata Ali Jupri.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas harus dialami gadis di berusia 15 tahun asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia harus mendapat perawatan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak, Sukabumi, dianiaya pacarnya berinisial R (19). Perutnya diinjak, rambutnya dijambak, lalu kepalanya dibenturkan ke aspal.

Informasi yang dihimpun, penganiayan itu terjadi saat keduanya janjian untuk bertemu pada Rabu, 3 Januari 2024 di Kampung Pasir Langkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Di tempat itu keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja