Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi

Rabu, 3 Jul 2024 17:02
    Bagikan  
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Istimewa

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, menggelar acara jumpa wartawan di Mapolres Sukabumi, guna merilis pengungkapan 17 kasus narkoba dan obat keras terbatas dalam periode waktu satu bulan, yaitu dari Mei hingga Juni 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, mengungkapkan keberhasilan anggotanya dalam acara jumpa wartawan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba,” ujar Tony.

Baca juga: Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Mei 2024, Polresta Cirebon Tangkap 14 Tersangka


Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana

Mendampingi Tony, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana, S.H, mengatakan, selama periode Mei-Juni 2024, Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 tersangka, yang terdiri dari 14 tersangka kasus narkoba, dan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas.

“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu 21 orang. Sebanyak 15 orang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sedangkan enam lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Tatang.

Ditambahkan Tatang, 14 tersangka kasus narkoba yang ditangkap berinisial PR, J, R, S, GS, R, T, YY, I, TRP, dan DK. Sedangkan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas berinisial AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA.

Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar


Barang bukti yang berhasil disita, menurut Tatang, berupa narkotika jenis sabu seberat 375,47 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, narkotika jenis ganja seberat 143,22 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.581 butir.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara, untuk kasus obat keras terbatas, tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, serta pasal 346 juncto pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

“Wilayah peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini meliputi daerah Utara dan Selatan Sukabumi, dengan mayoritas barang berasal dari luar wilayah tersebut,” ujar Tatang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, pun mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melaporkan praktek peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat.  Namun, kami juga mengimbau masyarakat, agar tidak bertindak sendiri, dan melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk penindakan lebih lanjut. Kami menjamin, setiap informasi akan ditindaklanjuti,” tegas Tony.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, mayoritas tersangka berusia sekitar 30 tahun. Polres Sukabumi pun bertekad akan terus mengembangkan penyelidikan, untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas di wilayah Polres Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sepekan tak Terlihat, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kontrakan di Parungkuda, Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 18-Feb-2025 14:38
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ikut Monitoring Bahan Pokok di Kota dan Kabupaten Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 16-Feb-2025 14:07
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 15-Feb-2025 22:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 14-Feb-2025 16:26
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 13-Feb-2025 20:42
Info Lowongan Kerja
Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M