Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi

Rabu, 3 Jul 2024 17:02
    Bagikan  
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Istimewa

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, menggelar acara jumpa wartawan di Mapolres Sukabumi, guna merilis pengungkapan 17 kasus narkoba dan obat keras terbatas dalam periode waktu satu bulan, yaitu dari Mei hingga Juni 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, mengungkapkan keberhasilan anggotanya dalam acara jumpa wartawan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba,” ujar Tony.

Baca juga: Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Mei 2024, Polresta Cirebon Tangkap 14 Tersangka


Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana

Mendampingi Tony, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana, S.H, mengatakan, selama periode Mei-Juni 2024, Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 tersangka, yang terdiri dari 14 tersangka kasus narkoba, dan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas.

“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu 21 orang. Sebanyak 15 orang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sedangkan enam lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Tatang.

Ditambahkan Tatang, 14 tersangka kasus narkoba yang ditangkap berinisial PR, J, R, S, GS, R, T, YY, I, TRP, dan DK. Sedangkan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas berinisial AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA.

Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar


Barang bukti yang berhasil disita, menurut Tatang, berupa narkotika jenis sabu seberat 375,47 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, narkotika jenis ganja seberat 143,22 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.581 butir.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara, untuk kasus obat keras terbatas, tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, serta pasal 346 juncto pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

“Wilayah peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini meliputi daerah Utara dan Selatan Sukabumi, dengan mayoritas barang berasal dari luar wilayah tersebut,” ujar Tatang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, pun mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melaporkan praktek peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat.  Namun, kami juga mengimbau masyarakat, agar tidak bertindak sendiri, dan melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk penindakan lebih lanjut. Kami menjamin, setiap informasi akan ditindaklanjuti,” tegas Tony.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, mayoritas tersangka berusia sekitar 30 tahun. Polres Sukabumi pun bertekad akan terus mengembangkan penyelidikan, untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas di wilayah Polres Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja