Bencana Angin Kencang di Kabupaten Sumedang dan Bandung: Puting Beliung atau Tornado? Begini Penjelasannya

Teritori
Jumat, 23 Feb 2024 16:05
    Bagikan  
Bencana  Angin Kencang di Kabupaten Sumedang dan Bandung: Puting Beliung atau Tornado? Begini Penjelasannya
Tangkap layar akun Instagram @infipop.id

Bencana angin kencang yang terjadi di daerah Kabuapten Bandung dan Sumedang kemarin.

INDONESIATREN.COM - Setelah angin puting beliung melanda di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Rabu 21 Februari 2024, kini ada seseorang yang mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan badai tornado.

Menurut peneliti klimatologi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr Erma Yulihastin di akun X (dulu twitter) miliknya, fenomena alam yang terjadi di sekitar wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang itu adalah tornado pertama di Indonesia.

"Jadi bagaimana, kalian sudah percaya sekarang kalau badai tornado bisa terjadi di Indonesia? KAMAJAYA sudah memprediksi "extreme event" 21 Februari 2023" tulis akun X (dulu twitter) @EYulihastin pada Selasa, 21 Februari 2024.

"Kami tim periset dari BRIN secepatnya akan melakukan rekonstruksi dan investigasi tornado Rancaekek pada hari ini (21/2). Kronologi foto-foto dan video dari masyarakat dan media sangat membantu periset dalam mendokumentasikan extreme event yg tercatat sebagai tornado pertama ini," lanjutnya.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Gunungguruh Sukabumi Roboh

Erma juga menambahkan, bahwa efek tornado berbeda dengan puting beliung karena memiliki skala kekuatan angin lebih tinggi, radius lebih luas, dan durasi waktu yang lebih lama.

"Efek tornado: beda dg puting beliung, tornado punya skala kekuatan angin lebih tinggi dan radius lebih luas. Angin tornado minimal kecepatan angin mencapai 70 km/jam. Dalam kajian kami di BRIN, angin puting beliung terkuat: 56 km/jam. Sudah pernah lihat film Twister 1996?," tambah Erma.

"Selain itu juga durasi. Dalam kasus puting beliung yg biasa terjadi di Indonesia, hanya sekitar 5-10 menit itu pun sudah sangat lama. Hanya ada satu kasus yg tidak biasa ketika puting beliung terjadi dalam durasi 20 menit di Cimenyan pada 2021," sambungnya.

Namun, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bandung menjelaskan, bencana alam angin kencang yang melanda di beberapa wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang ini merupakan fenomena angin puting beliung atau small tornado.

Baca juga: Puluhan Rumah di Cibeureum Sukabumi Luluh Lantak Disapu Angin Puting Beliung

Berdasarkan Kepala BKMG Bandung, Teguh Rahayu, mengucapkan kecepatan angin yang terjadi di beberapa daerah tersebut, tercatat di AWWS Jatinangor yakni 36.8 killometer per jam dan masih tergolong bencana angin puting beliung.

Ia juga menambahkan, apabila bencana itu adalah tornado, maka dampak yang dihasilkan akan lebih dari 10 kilometer. Sedangkan pada kejadian kemarin, dampak yang diperkirakannya hanya mencapai 3 sampai 5 kilometer.

Terlepas dari itu, Humas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Hadi Rahmat menerangkan, ada ribuan masyarakat dan ratusan rumah yang terdampak bencana alam angin kencang di beberapa wilayah.

Beberapa wilayah diantaranya, Kecamatan Cimanggung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, serta Kecamatan Rancaekek, Cileunyi, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Atap Bangunan SMPN 2 Simpenan Sukabumi Ambruk Disapu Angin Kencang, Puluhan Unit Komputer Rusak

Menurutnya, ada 13 unit bangunan pabrik dan 10 unit rumah yang mengalami rusak sedang di Kabupaten Sumedang. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bandung, terdapat 493 total kerusakan rumah diantaranya, 223 rusak ringan, 119 rusak sedang, 151 rusak berat, dan 18 bangunan toko serta pabrik yang ikut terdampak.

Lalu, untuk korban yang terdampak di wilayah Sumedang, terdapat ada 412 kepala keluarga, 12 orang luka-luka, dan 74 jiwa mengungsi. Sedangkan di daerah Kabupaten Bandung, terhitung ada 1.359 jiwa dan 21 orang luka-luka.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja