Adu Spesifikasi Motor Listrik Honda EM1 e vs Alva Cervo, Lebih Worth It yang Mana?

Selasa, 28 Nov 2023 11:43
    Bagikan  
Adu Spesifikasi Motor Listrik Honda EM1 e vs Alva Cervo, Lebih Worth It yang Mana?
YouTube Yunuro Project

Ini perbandingan spesifikasi motorlistrik Honda EM1 e vs Alva Cervo.

INDONESIATREN.COM - Tak puas dengan kesuksesannya di segmen motor konvensional, tampaknya Yamaha tak ingin kalah di pasar motor listrik.

Salah satu motor listrik buatan mereka yaitu Honda EM1 e hadir di Indonesia dengan harga di angka Rp40 jutaan.

Motor listrik buatan Honda tersebut acap kali disandingkan dengan Alva Cervo, lantaran punya harga yang tidak jauh berbeda.

Honda EM1 e vs Alva Cervo, Mana yang Lebih Worth It?

Baca juga: Motor Listrik Polytron Fox R Dapat Subsidi 7 Juta, Ini Syarat dan Skema Pengajuannya, Anda Termasuk?

Baterai

Honda EM1 e diberi kelengkapan spesifikasibaterai berkapasitas 50,26V 26,1Ah. Membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mengisi daya hingga penuh.

Sementara itu, Alva Cervo menghadirkan kapasitas baterai 73,8V 24Ah yang hanya memerlukan waktu empat jam untuk terisi penuh.

Top Speed

Pabrikan Honda membekali motor listriknya dengan motor penggerak berdaya 1,7 kW dengan torsi 90 Nm yang bisa menempuh kecepatan 45 km/jam.

Di sisi lain pihak Alva mengantongi motor dengan daya 9,8 kW yang mampu berlari dengan kecepatan maksimal hingga 103 km/jam.

Baca juga: iPhone 13 Series Turun Harga Drastis, Pro Max 1 TB Cuma 18 Jutaan? Saatnya Beli!

Jarak Tempuh

Motor listrik Honda bisa menempuh jarak hingga 41,1 km dalam sekali pengisian daya.

Sementara Alva mampu menempuh jarak yang lebih jauh, yakni mencapai 125 km dalam sekali jalan.

Harga

Motor listrik asal Jepang tersebut hadir dengan harga yang leih mahal, yakni di angka Rp40 juta.

Sementara Alva Cervo menawarkan harga yang lebih murah dengan spesifikasi lebih canggih, yaitu Rp37,75 juta.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa Harus Pilih Honda PCX 160, Kantongi Spesifikasi Mesin Canggih di Harga Miring, Penasaran?

Bagaimana, jatuh ke manakah pilihan Anda?(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja