Nekat, Warga Palabuhanratu Sukabumi Tanam Ganja di Samping Rumahnya

Teritori
Kamis, 23 Nov 2023 20:45
    Bagikan  
Nekat, Warga Palabuhanratu Sukabumi Tanam Ganja di Samping Rumahnya
Indonesia Tren/Riza

Polres Sukabumi menunjukan barang bukti ganja yang ditanam oleh IS (55) di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 23 November 2023.

INDONESIATREN.COM - IS, 55 tahun, warga Kampung Palatar Muncang RT 06/02 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat nekat menanam ganja di samping rumahnya

Saat ditemukan Polres Sukabumi pada 9 November 2023, tinggi pohon ganja di samping rumah IS itu telah mencapai 10 cm. Ganja tersebut ditanam IS di dalam 16 polybag yang berisi 34 batang pohon.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ganja tersebut bukan kebetulan tumbuh subur di samping rumah IS, tetapi secara sengaja.

"Ini adalah tanaman ganja yang dirawat dengan baik, bukan tanaman yang tidak sengaja tumbuh atau masih dalam perawatan karena dikemas di dalam polybag," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Sebagai Penjahat Besar

Berdasarkan pemeriksaan, Maruly menjelaskan, pelaku memperoleh biji ganja dari wilayah Jakarta. Kemudian, biji-biji itu ditanam IS di samping rumahnya.

Setelah siap panen, kata Maruly, pelaku menjual ganja yang siap dikonsumsi oleh pembelinya.

"Di kebun di samping rumahnya. Namun dalam keadaan tertutup. Hasil dari penyidikan pelaku membeli bijinya saja, lalu ditanam jadi produksi ini."

Nanti kalau sudah tumbuh atau besar yang bersangkutan nanti akan memanen dan akan diperjual belikan," sambung Maruly.

Baca juga: Setelah Kalahkan Jefri Nichol, El Rumi Siap Tantang Azka Corbuzier untuk Adu Tinju di Atas Ring

Atas perbuatannya, IS terjerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja