INDONESIATREN.COM - Sebagai lembaga negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berkepentingan untuk menggeliatkan perekonomian, khususnya sektor jasa keuangan. Di antaranya perbankan.
Pada sektor perbankan, baik konvensional, syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga kini, OJK menyusun dan melakukan beragam cara.,
Khusus BPR, OJK punya strategi terbaru agar industri tersebut lebih bergeliat dan berdaya saing.
"Kami memang ingin kinerja BPR lebih berkembang, berdaya saing, dan berkondisi keuangan sehat. Karena itu, kami memperketat pengawasannya (BPR)," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya.
Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?
Pemerketatan itu, ujar Dian Ediana Rae, yakni mengalihkan sistem pengawasan BPR yang berlokasi di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) kepada Kantor OJK Wilayah Jabodebek dan Kantor OJK Wilayah Banten
Selama ini, tuturnya, pengawasan BPR-BPR di wilayah Jabodetabek dan Banten oleh Kantor OJK Wilayah Jabar.
Efektifnya, pengawasan BPR-BPR di wilayah Jabodetabek oleh Kantor OJK Wilayah Jabodetabek dan Kantor OJK Wilayah Banten itu sejak 1 Januari 2024.
Beralihnya sistem tersebut, kata Dian Ediana Rae, agar pengawasan lebih efektif dan optimal sehingga aktivitas BPR-BPR lebih mengedepankan prinsip prudensial alias kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Baca juga: Toyota Serius Garap Pasar Kendaraan Elektrik, Varian Ini yang Jadi Fokus
Perubahan dan pengalihan pengawasan itu pun, sambungnya, berdasarkan berberapa pertimbangan. Misalnya, tuturnya, letak geografis.
Tidak itu, putusan pengalihan pengawasan ini pun mengacu Undang Undang (UU) 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK). (*)