Pria di Bandung Tewas Tertabrak Commuterline, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 19:05
    Bagikan  
Pria di Bandung Tewas Tertabrak Commuterline, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika
Istimewa

Seorang pria tewas tertabrak Kereta Api (KA) Commuterline Bandung Raya di perlintasan di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa 16 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Seorang pria bernama Ade Kartiwan (40) tewas seusai tertabrak Kereta Api (KA) Commuterline Bandung Raya jurusan Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi menjelaskan, jenazah korban yang tertabrak KA Commuterline Bandung Raya ini berada di RS Sartika Asih Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

"Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," kata Sonny pada Selasa, 16 Januari 2024.

Sonny menjelaskan, mulanya seorang saksi mendengar suara benturan keras dari perlintasan rel.

Baca juga: Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis

Kemudian, saksi langsung menuju sumber suara tersebut. Ketika sampai di lokasi, korban dalam kondisi meninggal dunia dan terkapar di pelintasan rel.

"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," ujarnya.

Kemudian, polisi mendapat informasi tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Manager Humas DAOP 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

Baca juga: Remaja di Cianjur Acungkan Golok ke Pegawai Minimarket, Kini Sudah Diamankan Polisi

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ia berujar aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya