Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang

Jumat, 15 Dec 2023 21:38
    Bagikan  
Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang
Youtube

OJK terbitkan regulasi soal penagihan pinjaman online (pinjol).

INDONESIATREN.COM -  Perkembangan teknologi berimbas pada bersgam aspek, tidak terkecuali industri jasa keuangan.

Buktinya, selama beberapa tahun terakhir, sektor keuangan diramaikan oleh hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending alias pinjaman online (pinjol).

Agar operasional pinjol terkendali dan tidak menyalahi peraturan, termasuk merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah regulasi.

Regulasi pinjol terrbaru yang diterbitkan OJK mengenai praktik penagihan.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Secara tegas, OJK melarang para Debt Collector (DC) bersikap kasar dan menyebarkan data pribadi peminjam dana saat penagihan. 

OJK menyatakan, para DC wajib mengetahui, memperhatikan, dan memahami sejumlah aturan penagihan yang ditetapkan OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan, pinjol boleh menagih kewajiban debiturnya maksimum 90 hari setelah jatuh tempo pembayaran.

Apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya selama 90 hati, pinjol punys beberapa opsi dalam penyelesaiannya. Misalnya, melibatkan pihak lain untuk menginvestigasi agar orses oenagihan tetap berlanjut.

Baca juga: Masifnya Pembiayaan Pinjol di Jabar, Nilainya Terbesar di Tanah Air, Berapa Nominalnya?

Mengacu pada regulasi pihak yang menginvestigasi utang memiliki kuasa hukum. Misalkan, penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Bagi debitur , OJK menyatakan pihak peminjam dana kepada pinjol yang gagal bayar, berhak mengetahui dan menghitung bunga pinjaman, yakni maksimal 0,4 persen per hari, yang berlaku pada tenor maksimal 30 hari. Sedangkan suku bunga pinjaman produktif, yakni 12-24 persen.

Apabila tetap gagal bayar utang, OJK menyatakan, DC berhak melaporkannya  kepada lembaga pengawas industri jasa keuangan itu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias bank Indonesia (BI) Checking,

Seandainya tercantum dalam daftar SLIK OJK, debitur pinjol itu sulit mengajukan dana pinjaman atau kreidt kepada korporasi-korporasi keuangan, semisal perbankan atau perusahaan pembiayaan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya