Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang

Jumat, 15 Dec 2023 21:38
    Bagikan  
Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang
Youtube

OJK terbitkan regulasi soal penagihan pinjaman online (pinjol).

INDONESIATREN.COM -  Perkembangan teknologi berimbas pada bersgam aspek, tidak terkecuali industri jasa keuangan.

Buktinya, selama beberapa tahun terakhir, sektor keuangan diramaikan oleh hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending alias pinjaman online (pinjol).

Agar operasional pinjol terkendali dan tidak menyalahi peraturan, termasuk merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah regulasi.

Regulasi pinjol terrbaru yang diterbitkan OJK mengenai praktik penagihan.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Secara tegas, OJK melarang para Debt Collector (DC) bersikap kasar dan menyebarkan data pribadi peminjam dana saat penagihan. 

OJK menyatakan, para DC wajib mengetahui, memperhatikan, dan memahami sejumlah aturan penagihan yang ditetapkan OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan, pinjol boleh menagih kewajiban debiturnya maksimum 90 hari setelah jatuh tempo pembayaran.

Apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya selama 90 hati, pinjol punys beberapa opsi dalam penyelesaiannya. Misalnya, melibatkan pihak lain untuk menginvestigasi agar orses oenagihan tetap berlanjut.

Baca juga: Masifnya Pembiayaan Pinjol di Jabar, Nilainya Terbesar di Tanah Air, Berapa Nominalnya?

Mengacu pada regulasi pihak yang menginvestigasi utang memiliki kuasa hukum. Misalkan, penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Bagi debitur , OJK menyatakan pihak peminjam dana kepada pinjol yang gagal bayar, berhak mengetahui dan menghitung bunga pinjaman, yakni maksimal 0,4 persen per hari, yang berlaku pada tenor maksimal 30 hari. Sedangkan suku bunga pinjaman produktif, yakni 12-24 persen.

Apabila tetap gagal bayar utang, OJK menyatakan, DC berhak melaporkannya  kepada lembaga pengawas industri jasa keuangan itu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias bank Indonesia (BI) Checking,

Seandainya tercantum dalam daftar SLIK OJK, debitur pinjol itu sulit mengajukan dana pinjaman atau kreidt kepada korporasi-korporasi keuangan, semisal perbankan atau perusahaan pembiayaan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja