Tabung Gas Melon Meledak di Arcamanik, 7 Orang Menderita Luka Bakar

Teritori
Rabu, 10 Jan 2024 20:00
    Bagikan  
Tabung Gas Melon Meledak di Arcamanik, 7 Orang Menderita Luka Bakar
Indonesiatren.com

Ilustrasi ledakan tabung gas lpg 3 kilogram atau gas melon.

INDONESIATREN.COM - Tabung gas elpiji 3 kilogram atau yang sering disebut gas melon meledak di sebuah rumah di Kecamatan Arcamanik Kota Bandung pada Rabu 10 Januari 2024, siang.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang dilaporkan menderita luka bakar dan harus dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Adi Surjanto mengatakan peristiwa ini terjadi di RT 02, RW 08, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian tadi sekitar jam 2 siang, ada 7 orang yang dibawa ke RS Hermina," kata Adi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP, di Sukabumi Hampir 90 Persen Sudah Mendaftar

Adi mengungkapkan, tujuh korban terdampak ledakan gas tak mengalami luka bakar serius hingga memerlukan penanganan lebih lanjut.

"Lukanya tidak ada yang serius," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, ledakan ini berawal ketika pemilik rumah inisial Eko mencium bau gas dari dapur.

Seketika, Eko pun langsung membuka selang tabung gas lalu membawanya ke luar rumah.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Warung Seblak di Cibadak Sukabumi, Satu Orang Kena Luka Bakar

Selanjutnya, Eko memanggil penjual tabung gas langganannya agar membantu memasang tabung gas yang baru.

"Terus Pak Entis si penjual gas membawa tabung gas 3 kg yang baru, dan saat memasangkan regulator kemudian terjadi ledakan," tuturnya.

Adi belum bisa memastikan penyebab ledakan tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut.

"Inafis baru selesai, nanti disampaikan penyebabnya," kata dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar