Bentrok Suporter Gresik United Setelah Kalah dari Deltras, Polisi Sebut Tembakkan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Nusantara
Senin, 20 Nov 2023 12:04
    Bagikan  
Bentrok Suporter Gresik United Setelah Kalah dari Deltras, Polisi Sebut Tembakkan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Instagram/@pengamatsepakbola

Tangkapan layar kerusuhan suporter Gresik United dan pihak kepolisian.

INDONESIATREN.COM - Kapolres Gresik AKBP, Adithya Panji Anom mengungkapkan penembakan gas air mata saat terjadinya kerusuhan antara suporter dan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro pada 19 November 2023 telah sesuai prosedur.

Adithya menjelaskan bahwa penembakan tersebut sudah sesuai prosedur karena tidak dilakukan di dalam stadion dan ditembakkan di tempat terbuka.

"Penembakan yang sudah dilakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, karena tidak dilakukan di dalam stadion dan itu juga di tempat terbuka," ucap Adithya.

Adithya menjelaskan bahwa kerusuhan tersebut dipicu karena kekecewaan suporter Gresik United atas tim kesayangannya yang dikalahkan dengan skor 1-2 oleh Deltras Sidoarjo.

Baca juga: PSSI Buka Suara Terkait Kerusuhan Suporter Gresik United dengan Pihak Kepolisian: Kami Sudah Berkoordinasi...

Para suportes memaksa masuk ke stadion untuk bertemu manajemen Gresik United, bahkan ada juga yang melempari bus pemain.

Namun, upaya tersebut berhasil dihalau oleh pihak kepolisian.

"Kami tidak bersifat reaktif, kami tetap mengimbau agar seluruh suporter bisa kembali ke rumah masing masing. Namun imbauan itu tidak diidahkan bahkan petugas kami mendapatkan lemparan batu," ujarnya.

Lebih lanjut, Adithya menerangkan jika pihak kepolisian masih mencoba bertahan.

Baca juga: Kantungi Izin Operasional, BBN Airlines Hadir, Jalur Penerbangan Indonesia Makin Ramai

Pihak kepolisian pun mencoba mengimbau para suporter untuk membubarkan diri namun eskalasinya semakin meningkat.

"Dan sudah melalui tahapan yang sangat panjang, di mana anggota kami sudah bertahan kurang lebih satu jam di lokasi. Namun dari masyarakat tidak membubarkan diri," sambungnya.

Karena eskalasi yang terus meningkat, maka terpaksa pihak kepolisian pun menembakkan gas air mata ke arah suporter.

"Setelah kami melakukan tembakan gas air mata itu, Alhamdulillah masyarakat bisa membubarkan diri," katanya.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Suporter Setelah Gresik United Dikalahkan oleh Deltras FC, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Dari kejadian tersebut, sekitar sepuluh aparat keamanan dan tujuh orang suporter luka-luka. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja