Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 10:06
    Bagikan  
Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi
X@firlibahuriofficial

Firli Bahuri, Ketua KPK RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia dikenakan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan seusai melakukan gelar perkara. Ketua KPK itu diduga melakukan pemerasan gratifikasi hingga suap.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah mendapat pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada 24 Oktober dan 20 November 2023.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca juga: Ribuan Nyamuk Wolbachia Disebar di 5 Kota, Pakar UGM: Aman untuk Manusia dan Mampu Turunkan Kasus DBD

Kombes Ade mengatakan kepada awak media bahwa Firli diduga melakukan tindakan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Adapun dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI.

"Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

Firli Bahuri, dalam kasus ini dijerat pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipicor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal semumur hidup.

Baca juga: WHO Ungkap 7 Langkah Mencuci Tangan yang Benar, Cegah Anda dari Berbagai Penyakit, Yuk Simak!

Dalam penyidikan, polisi menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembaran disposisi ketua KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 21 April 2021.

Tak hanya itu, pihak polisi juga menyita perlengkapan seperti pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL ketika bertemu dengan Firli Bahuri di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Terdapat pula satu buah hardisk eksternal dari KPK RI yang berisi data-data dari barang bukti elektronik dan ada pula iktisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu 2019-2022.

Lebih lanjut, polisi menyita 21 uni ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, tiga e-money, satu unit keyless, sebuah dompet berwarna cokelat, hingga dua unit kendaraan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja