INDONESIATREN.COM - Kecelakaan kereta api terjadi lagi di Indonesia. Kali ini kecelakaan tersebut terjadi antara kereta api (KA) Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024 sekitar pukul 06.03 WIB.
Imbas kecelakaan tersebut, dikabarkan empat orang tewas dan 28 delapan orang lainnya luka-luka.
Netizen menyebut peristiwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).
Lalu apa itu Petugas PPKA? Berikut ulasannya.
Masinis memiliki peran yang sangat besar dalam menjalankan kereta agar sampai ke tujuan.
Namun, masinis juga dibantu oleh banyak posisi lain, seperti petugas PPKA.
Alasanya kenapa petugas PPKA dituding memiliki peran yang sangat besar dalam kecelakaan tersebut karena petugas ini berada di stasiun dan menerima serta mengantarkan kereta api yang hendak berangkat, singgah, hingga sampai di stasiun.
Petugas PPKA diharuskan memiliki disiplin yang tinggi dalam mengatur dan melakukan tindakan demi menjamin keselamatan serta ketertiban setiap perjalanan yang dilakukan kereta api.
Baca juga: Begini Reaksi Pevita Pearce Saat Petugas Kebun Binatang Wajahnya Mirip Dengannya
Adapun standar kompetensi dan tugas petugas PPKA, seperti berikut:
1. Mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasi kereta api, sarana, dan prasarana perkeretaapian
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian kereta api
2. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan kereta api (pemeriksaan dan pengisian laporan kereta api)
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun
3. Mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan kereta api, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan kereta api
4. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian perkeretaapian
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusunan operasi kereta api
5. Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerja
6. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan kereta api
Secara praktis, tugas petugas PPKA adalah menjaga agar kompetensi di atas dapat dijankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)