Mengenal PPKA, Dituding Netizen Jadi Penyebab Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka

Nusantara
Jumat, 5 Jan 2024 16:42
    Bagikan  
Mengenal PPKA, Dituding Netizen Jadi Penyebab Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka
Instagram/@ditjenperkeretaapian

Ilustrasi petugas PPKA.

INDONESIATREN.COM - Kecelakaan kereta api terjadi lagi di Indonesia. Kali ini kecelakaan tersebut terjadi antara kereta api (KA) Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024 sekitar pukul 06.03 WIB.

Imbas kecelakaan tersebut, dikabarkan empat orang tewas dan 28 delapan orang lainnya luka-luka.

Netizen menyebut peristiwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).

Lalu apa itu Petugas PPKA? Berikut ulasannya.

Baca juga: Cak Imin Soroti Keamanan Pasca Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka: Memalukan

Masinis memiliki peran yang sangat besar dalam menjalankan kereta agar sampai ke tujuan.

Namun, masinis juga dibantu oleh banyak posisi lain, seperti petugas PPKA.

Alasanya kenapa petugas PPKA dituding memiliki peran yang sangat besar dalam kecelakaan tersebut karena petugas ini berada di stasiun dan menerima serta mengantarkan kereta api yang hendak berangkat, singgah, hingga sampai di stasiun.

Petugas PPKA diharuskan memiliki disiplin yang tinggi dalam mengatur dan melakukan tindakan demi menjamin keselamatan serta ketertiban setiap perjalanan yang dilakukan kereta api.

Baca juga: Begini Reaksi Pevita Pearce Saat Petugas Kebun Binatang Wajahnya Mirip Dengannya

Adapun standar kompetensi dan tugas petugas PPKA, seperti berikut:

1. Mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasi kereta api, sarana, dan prasarana perkeretaapian
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian kereta api

2. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan kereta api (pemeriksaan dan pengisian laporan kereta api)
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun

3. Mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan kereta api, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan kereta api

Baca juga: 7 Kecelakaan Kereta Api Terparah yang Pernah Terjadi di Indonesia, Telan Korban Jiwa Hingga Ratusan Orang

4. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian perkeretaapian
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusunan operasi kereta api

5. Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerja

6. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan kereta api

Secara praktis, tugas petugas PPKA adalah menjaga agar kompetensi di atas dapat dijankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja