Pemkot Bandung Akui Tak Bisa Tangani Sendiri Kasus Stunting

Teritori
Rabu, 17 Jan 2024 22:38
    Bagikan  
Pemkot Bandung Akui Tak Bisa Tangani Sendiri Kasus Stunting
freepik/onlyyouqj

Ilustrasi bayi yang mengalami stunting.

INDONESIATREN.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, penyelesaian gangguan tumbuh kembang anak karena gizi buruk atau stunting harus melibatkan pihak lain.

Ema mengatakan, sebagai upaya menyelesaikan persoalan stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk tim yang berisikan Organisasi Perangkat Daerah (ODP).

"Penyelesaian stunting harus diselesaikan oleh multisektor, makannya lahir tim gabungan seluruh OPD yang dilihat dari tupoksi jadi bagian strategis didukung unsur kewilayahan," kata Ema pada Rabu, 17 Januari 2024.

Ema menegaskan, seluruh strategi harus berjalan secara keberlanjutan, baik dimensi kesehatan, pendidikan, keberlangsungan hidup ideal, dan yang terpenting adalah konsistensi mengurangi angka stunting.

Baca juga: Pemkot Bandung Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Tambah Partisipan Pemilu 2024

"Misalnya gizi buruk, ini berangkai. Ada faktor penyebab apa keturunan, tempat tinggal tidak layak, kebutuhan air bersih tidak maksimal, ventilasi tidak optimal. Konsistensi menjadi penting, semua harus terukur semua berbicara output, outcome dan impact," imbuhnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Ema, angka stuting di Kota Bandung mencapai 6.614 kasus. Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mencatat, angka stunting Kota Bandung lebih banyak daripada Kota Depok pada triwulan IV 2023.

"Kita harus dipikirkan bagaimana menyinergikan seluruh OPD pendukung bisa menyelesaikan kasus stunting di Bandung," ucapnya

Dia berpesan, aksi konvergensi kasus stunting harus secara detail dan komprehensif, agar sesuai strategi yang sudah terancang.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jabar Sebut Kemungkinan Panggil Ridwan Kamil

"Tidak hanya cukup main di variabel, tapi detailkan di indikator. Bila perlu sampai subindikator supaya kita benar-benar tajam memahami masalah stunting dan menangani sesuai dengan apa yang harus dilakukan," katanya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja