Lemparan ke Dalam Pratama Arhan Terus Makan Korban: Kali Ini Yordania di Menit 86

Senin, 22 Apr 2024 09:41
    Bagikan  
Lemparan ke Dalam Pratama Arhan Terus Makan Korban: Kali Ini Yordania di Menit 86
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Timnas Indonesia yang diracik pelatih Shin Tae-yong (STY), harus diakui kini punya salah satu “kartu As” untuk urusan mencetak gol. Kartu As itu, tiada lain, adalah fullback kiri Indonesia, Pratama Arhan. Berkat kemampuannya melakukan lemparan ke dalam jarak jauh ke kotak penalti lawan, satu demi satu gol pun tercipta.

Dan, Yordania adalah korban berikut dari lemparan maut itu. Ketika laga ketiga Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, telah memasuki menit ke-86, dengan keunggulan sementara 3-1 bagi Indonesia, Arhan kembali berkesempatan memperlihatkan skill berkelasnya itu.

Baca juga: Vivo V40 SE 5G Resmi Rilis di Eropa, Jadi Sponsor Sepak Bola UEFA Euro 2024, Usung Snapdragon 4 Gen 2

Diawali lemparan ke dalam yang dilakukannya, kekacauan langsung tercipta di depan gawang Yordania. Kondisi itu membuat Komang Teguh yang nyaris tak terkawal, dengan cepat melompat untuk menyambar lemparan ke dalam Arhan itu. Hasilnya, papan skor pun berubah menjadi 4-1, karena lemparan ke dalam Arhan itu sukses dikonversi menjadi gol keempat Indonesia oleh Komang Teguh.

Sebelum gol dalam laga melawan Yordania ini, tercatat sudah beberapa kali lemparan ke dalam Arhan menjadi awal terciptanya gol bagi Timnas Indonesia. Semisal saat Timnas Indonesia melawan Vietnam di semifinal Sea Games Kamboja 2023. Juga, saat Piala Asia 2024 melawan Jepang, 24 Januari 2024. Dan terakhir, ketika penyisihan Piala Dunia 2026 melawan Vietnam di Stadion GBK, Senayan, Jakarta.

Kelak, bukan tidak mungkin, masih akan ada tim-tim lain yang menjadi korban selanjutnya dari lemparan ke dalam Arhan itu. Siap-siap saja penggemar sepakbola Tanah Air bersorak gembira, menanti momen-momen mendebarkan dan membahagiakan itu. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar