Kenali 5 Tanaman Liar Sering Tumbuh di Pekarangan, Ternyata Punya Manfaat!

Gres
Kamis, 21 Dec 2023 18:07
    Bagikan  
Kenali 5 Tanaman Liar Sering Tumbuh di Pekarangan, Ternyata Punya Manfaat!
Instagram/@alunk12

Ilustrasi Babadotan, masuk dalam sederet tanaman liar yang memiliki manfaat bagi tubuh.

INDONESIATREN.COM - Tanaman liar atau gulma biasa muncul di pekarangan, kebun, lapangan atau tempat-tempat lainnya. Tanaman liar merupakan tumbuhan yang kerap dianggap sebagai pengganggu kehidupan tanaman lainnya.

Meski mengganggu tumbuhan lain, ternyata tanaman gulma ini mempunyai manfaat sebagai obat kesehatan.

Dikutip dari kanal Youtube Kata Dokter, dr. Mute menjelaskan tentang tanaman liar yang baik untuk obat-obatan herbal.

"Tanaman liar sendiri memiliki kandungan antioksidan, dan fungsinya sebagai imunomodulator," katanya.

Baca juga: Tesla Model 3 Punya Pesaing Serius; The New Mercedes C-Class EV

Imuno modulator berarti memodulasi sistem umum yang dapat meningkat imunitas tubuh.

Berikut ini dia beberapa jenis tanaman liar yang dapat menjadi manfaat kesehatan.

1. Daun Antanan

tanaman ini memiliki nama latin centella asiatica yang biasanya tumbuh di perkebunan. Sejak jaman dahulu tanaman ini manfaat bagi melancarkan darah.

Tanaman antanan berguna sebagai bahan pangan fungsional untuk memperkuat kecerdasan pada anak.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Kereta Jadi Moda Transportasi Favorit Kata Kemenhub, Berapa Banyak Penumpangnya?

Tentunya, tanaman ini memiliki manfaat untuk menjaga kesehatan saraf demi mencegah masalah seperti alzheimer, atau pikun.

2. Babadotan

Babadotan atau dikenal dengan sebutan wedusan merupakan tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Ageratum conyzoides L.

Tanaman ini juga kerap dimanfaatkan sebagai obat seperti, demam, malaria, sakit tenggorokan, radang paru, dan radang telinga tengah.

Selain itu, tanaman babadotan juga sering dimanfaatkan untuk mengobati luk dan bahan pembuatan pestisida alam.

Baca juga: Truk Tronton Diduga Alami Rem Blong, Picu Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Libatkan Empat Motor

Karena dalam tanaman ini memiliki kandungan senyawa yang aktif pada akar dan daunnya.

3. Rumput Teki

Rumput teki atau Cyperus rotundus L, merupakan jenis tanaman liar yang sulit dikendalikan dan sering tumbuh pada area lahan tanaman budidaya.

Ternyata, rumput ini memiliki sejumlah manfaat sebagai berikut.

- Mengobati kencing batu

- Memperbaiki siklus menstruasi

- Mempercepat proses pembekuan darah

- Memperlancarkan buang air besar

- Merangsang produksi Asi

- Menurunkan demam

- Mengobati keputihan

Baca juga: 25 Ribu Personel Gabungan Siap Lakukan Pengamanan Momen Nataru 2024 di Jabar

4. Anting-Anting

tanaman anting-anting merupakan satu diantara tumbuhan liar dan punya banyak sebutan. Di daerah Sunda, anting-anting dikenal dengan sebutan lelantang.

Anting-anting merupakan gulma famili Euphorbiaceae dengan nama ilmiah Acalypha indica L.

Tanaman liar ini sering dimanfaatkan untuk mengobati berbagai penyakit, seperti:

- Disentri

- Diare

- Gangguan Pencernaan

- Muntah Darah

- Berak darah dan kencing darah

- Mimisan

Baca juga: Ini Rekomendasi Minuman yang Bisa Menurunkan Berat Badan Sesuai Anjuran dr Saddam Ismail, Apa Saja?

5. Suruhan

Daun suruhan atau tumpang air atau Peperomia pellucida merupakan tanaman yang memiliki antibiotik, analgesik, anti inflamasi, dan diuretik.

Daun ini juga bisa dimanfaatkan sebagai obat herbal pereda pegal linu, nyeri tubuh, dan sakit kepala. Selain itu, perannya juga bisa mencegah kanker, penyakit ginjal, katarak, dan infeksi mata.

Tanaman liar dapat digunakan dengan cara direbus dan sebanyak 30 gram, dan rebus dengan 2 gelar air hingga didih. Maka dengan itu, rebusan bisa dikonsumsi 2 hari sekali.

Penggunaan tanaman liar sendiri, memiliki kontraindikasinya yang tentunya tidak disarankan ada ibu hamil karena dapat menimbulkan efek abortus atau keguguran pada janinnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja