Teka-teki Pria Tewas Terikat Parkiran Minimarket Sukabumi Terungkap! Dua Pelaku Diringkus

Teritori
Sabtu, 18 Nov 2023 21:23
    Bagikan  
 Teka-teki Pria Tewas Terikat Parkiran Minimarket Sukabumi Terungkap! Dua Pelaku Diringkus
Indonesiatren.com

Polisi menghadiahi timah panas pada dua pelaku pembunuhan pria paruh baya yang terikat tali dan lakban di parkiran minimarket kawasan Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Teka-teki kasus penemuan pria tewas terikat tali dan lakban di parkiran minimarket kawasan Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Selasa malam, 7 November 2023 lalu akhirnya terungkap.

Diketahui, korban berinisial S (55) warga Depok, berprofesi sebagai taksi online. Korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam mobil minibus Avanza putih bernopol B 1774 EYF.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, korban tewas usai dihabisi oleh dua pelaku, yakni JF (30) dan DP (23).

Baca juga: Pria Tewas Terikat Lakban di Parkiran Minimarket Sukabumi, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Keduanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Keduanya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat, 17 November 2023.

"Anggota melakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu. Para pelaku ini berpindah-pindah. Ke Garus, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang," kata Ari dalam konferensi pers, Sabtu, 18 November 2023.

Lanjut Ari, karena kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kedua pelaku.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Terikat Lakban di Halaman Parkir Minimarket di Sukabumi

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabka kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," pungkas Ari.

Sebelumnya, Seorang pria paruh baya ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat hingga mulut dilakban di dalam mobil di halaman parkir minimarket di wilayah Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Selasa malam, 7 November 2023.

Pada saat ditemukan, korban diduga telah meninggal dunia dengan kedua kaki, kedua tangan dan wajah yang terikat lakban. Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja