Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Nusantara
Selasa, 14 Nov 2023 19:31
    Bagikan  
Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
BPK.go.id

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sebagai tanggapan atas tangkapan tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Itu betul dilakukan, kita sudah cek kemarin di penyidik bahwa betul dilakukan penyegelan," kata Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.

Firli menjelaskan penyegelan dilakukan agar ruangan tetap steril dan apabila KPK menemukan bukti korupsi di kantor Pius Tim KPK akan melakukan penyitaan.

“Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan wartawan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Ketua KPK itu menjelaskan bahwa ruang kerja yang diduga saksi korupsi itu akan tetap di segel dan tim penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut keterkaitan anggota BPK tersebut.

"Saya memastikan penyegelan ruang tersebut karena dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh seorang oknum BPK, yang telah ditangkap hari ini,” kata Firli.

Dalam OTT sebelumnya terhadap Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan tersangka Efer Segidifat Kepala BPKAD Sorong, dan Maniel Syatfle staf BPKAD Sorong. Yan Piet dan stafnya dianggap sebagai pemberi suap.

Tiga staf BPK lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap: Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Dalam kegiatan tangkap tangan tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja