Penuhi Kebutuhan MBR, Pemkot Bandung-Kementerian PUPR Kompak Bangun Rumah Susun

Kamis, 28 Dec 2023 21:56
    Bagikan  
Penuhi Kebutuhan MBR, Pemkot Bandung-Kementerian PUPR Kompak Bangun Rumah Susun
Kementerian PUPR

Ilustrasi: Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR berencana membangun Rusun Cisaranten Bina Harapan.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, pemenuhan kebutuhan perumahan, khususnya, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Karenanya, agar kebutuhan perumahan kalangan MBR terpenuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung punya sebuah misi besar. Yaitu membangun rumah susun (rusun).

Ema Sumarna, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, mengiyakan rencana pembangunan fasilitas perumahan bernama Rusun Cisaranten Bina Harapan tersebut.

Target dan rencananya, ungkap dia, pihaknya membangun sebanyak 1.800 unit pada Rusun Cisaranten Bina Harapan, yang termasuk program strategis Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, itu.

Baca juga: Tegas! Ema Sumarna: Gorong-gorong Gedebage Harus Tuntas Pekan Depan

Agar program itu terealisasi, Ema Sumarna menyatakan, pihaknya menerapkan skema pembiayaan pembangunannya. Yaitu, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menambahkan, program pembangunan Rusun Cisaranten Bina Harapan bernilai investasi Rp2,74 Miliar.

Dia mengungkapkan, rusun yang mengadopsi konsep The Green Building ini terdiri atas 1.879 unit. Sebanyak delapan unit di antaranya, jelas dia, peruntukannya bagi kalangan disabilitas.

Haryo Bekti Martoyoedo mencetuskan target pembangunan rusun yang berketinggian 10-11 lantai dan memiliki sejumlah kombinasi unit, yaitu Studio, 1BR, 2BR, 3BR, dan khusus disabilitas itu tuntas pada 2025.

Baca juga: 2023 Segera Berakhir, Termasuk Beras, Harga Beberapa Komoditas Lebih Mahal, yang Lainnya Apa Saja?

Pihaknya, jelas dia, menerapkan sebuah skema kepemilikan rusun tersebut. Yakni, ungkapnya, Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) berjangka waktu tertentu.

"Harga per unitnya yakni Rp250 juta," sebut Haryo Bekti Martoyoedo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja