Virus Covid-19 di Indonesia Kembali Melonjak! Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jika Terinfeksi Virus Corona

Gres
Rabu, 13 Dec 2023 17:30
    Bagikan  
Virus Covid-19 di Indonesia Kembali Melonjak! Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jika Terinfeksi Virus Corona
Freepik

Ini yang tidak boleh dilakukan jika terinfeksi Covid-19.

INDONESIATREN.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini kembali melonjak, khususnya di Jakarta, tentunya hal tersebut membuat masyarakat resah dan merasa ketakutan.

Jika Anda terinfeksi virus Covid-19 atau Corona, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah tidak panik, serta tidak menyembunyikan fakta bahwa Anda terinfeksi.

Saat Anda berada di dalam masa isolasi, terdapat beberapa pantangan yang tidak boleh Anda lakukan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan jika terinfeksi virus Corona atau Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Ini Penyebab Infeksi Virus Corona yang Sering Disepelekan, Wajib Tahu!

Tidak Mengonsumsi Obat Sesuai Anjuran Dokter

Jangan mengonsumsi obat tanpa petunjuk medis yang telah diberikan oleh dokter, karena jika asal-asalaan dalamm mengonsumsi obat, dapat membahayakan kesehatan Anda.

Jangan lupa untuk selalu mengkonsultasikan perihal ini dengan awak profesional yang bertanggung jawab.

Baca juga: Daftar Harga Honda Scoopy Terbaru Desember 2023, Hadirkan Spesifikasi Gagah, Cocok untuk Anak Sekolah

Tidak Bertemu Orang Lain

Anda juga harus menghindari perjalanan atau bertemu dengan orang lain selama masa isolasi atau karantina.

Hal ini akan membantu Anda untuk mencegah penyebaran virus kepada orang lain dan melindungi individu di sekitar Anda.

Baca juga: Sstt, Bocoran! Ini Daftar 11 HP Xiaomi yang Dapat Pembaruan HyperOS Pertama, Apa Saja?

Tidak Menjaga Kebersihan

Kendati kita terinfeksi, tetaplah menjaga jarak sosial, menggunakan masker, serta mencuci tangan secara teratur.

Hal ini sangat penting dengan alasan untuk melindungi orang-orang di sekitar Anda dan mempercepat proses penyembuhan.

Nah, itulah beberapa hal yang tidak boleh Anda lakukan apabila terinfeksi Covid-19.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja