Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024

Selasa, 23 Jan 2024 18:36
    Bagikan  
Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Pexels

Ilustrasi Pemilu. Bawaslu secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional, Senin 22 Januari 2024.

Sebagai bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 ini, PTPS diberikan tugas dan amanah yang berwenang sebagai pengawas TPS yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024.

Sebab itu keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi amat penting karena akan menentukan kualitas dalam penghitungan suara.

Secara teknis, PTPS bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Akui Golput di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan bertanggung jawab membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan, dan setiap TPS diawasi oleh satu anggota PTPS.

Tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat signifikan. Mereka diberi tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Berikut adalah beberapa tugas spesifik PTPS:

1. Mencegah Pelanggaran Pemilu:

PTPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu agar proses berlangsung adil dan jujur.

2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara:

PTPS memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:

Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran:

PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.

5. Menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu:

Jika menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selain tugas-tugas tersebut, PTPS juga memiliki wewenang yang memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik.

Beberapa kewenangan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Menyampaikan Keberatan:

PTPS dapat menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menerima Salinan Berita Acara:

PTPS memiliki hak untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan transparansi proses.

3. Kewenangan Lain:

PTPS berhak melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi atau konsultasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 6-Feb-2025 20:39
Info Lowongan Kerja
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 5-Feb-2025 14:34
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 4-Feb-2025 18:16
Info Lowongan Kerja
Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo, dan RS Dr. H.A. Rotinsulu
Minibus Rombongan asal Cianjur Terbalik di Cikidang Sukabumi, 9 Orang Luka Berat
Bahas Kondisi Dunia, Universitas Moestopo Gelar Public Lecture Bersama Akademisi Malaysia