INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional, Senin 22 Januari 2024.
Sebagai bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 ini, PTPS diberikan tugas dan amanah yang berwenang sebagai pengawas TPS yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024.
Sebab itu keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi amat penting karena akan menentukan kualitas dalam penghitungan suara.
Secara teknis, PTPS bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Akui Golput di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan bertanggung jawab membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan, dan setiap TPS diawasi oleh satu anggota PTPS.
Tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat signifikan. Mereka diberi tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Berikut adalah beberapa tugas spesifik PTPS:
1. Mencegah Pelanggaran Pemilu:
PTPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu agar proses berlangsung adil dan jujur.
2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara:
PTPS memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:
Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
4. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran:
PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.
5. Menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu:
Jika menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar
Selain tugas-tugas tersebut, PTPS juga memiliki wewenang yang memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik.
Beberapa kewenangan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Menyampaikan Keberatan:
PTPS dapat menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima Salinan Berita Acara:
PTPS memiliki hak untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan transparansi proses.
3. Kewenangan Lain:
PTPS berhak melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi atau konsultasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.