Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu

Rabu, 17 Jan 2024 17:59
    Bagikan  
Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu
Indonesiatren.com/Ade Mamad Sam

Ilustrasi kawasan wisata pantai selatan.

INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menggenjot sektor pariwisata agar kunjungan wisata semakin menggeliat. Hal itu seiring adanya penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penambahan pajak hiburan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana.

"(Kenaikan pajak hiburan) itu kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," kata Bey pada Rabu, 17 Januari 2024.

Soal dampak penambahan pajak hiburan kepada sektor pariwisata, Bey menyebut Pemprov Jabar akan berupaya menggenjot bidang tersebut. Namun, angka penambahan pajak hiburan, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Sedang Asyik Motovlog, Pemotor Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Pasuruan, Gara-Gara Ban Mobil Terlepas

"Kami berupaya pariwisata ini terus menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona. Jadi kami berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan penambahan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu, penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berlaku untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling banyak sebesar 10 persen.

Kebijakan penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata, terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya di Karawang, Punya Selingkuhan?

Diberitakan Indonesiatren.com sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar pun angkat bicara. Dia menilai, pemberlakukan kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada industri pariwisata.

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jabar," kata Herman pada Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir ulang sebelum menerapkan UU tersebut. Pasalnya, perekonomian di sektor pariwisata belum sepenuhnya pulih seusai dihantam Pandemi Covid-19.

"Baru selesai pandemi Covid-19, pemulihan juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin," tuturnya.

Baca juga: Sempat Dikira Korban Begal, Tewasnya Buruh di Karawang Dalangnya Ternyata Sang Istri

Herman menyebut, pemerintah seharusnya mendukung pemulihan ekonomi bagi para pengusaha di sektor pariwisata. Dukungan tersebut bisa melalui pinjaman bukan penerapan kebijakan pajak baru.

"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-anjuran. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja