Makan Gorengan Nikmat, Bukan? Tetap Hati-Hati, Ini 4 Bahaya Jika Terlalu Sering Dikonsumsi

Gres
Selasa, 12 Dec 2023 16:02
    Bagikan  
Makan Gorengan Nikmat, Bukan? Tetap Hati-Hati, Ini 4 Bahaya Jika Terlalu Sering Dikonsumsi
freepik/vecstock

Ilustrasi jajanan gorengan. Berikut 4 bahaya terlalu sering makan gorengan bagi tubuh.

INDONESIATREN.COM - Gorengan sudah menjadi bagian jajanan favorit mayoritas masyarakat Indonesia.

Makanan berminyak ini hampir tidak pernah sepi peminat. Tak sedikit orang ketagihan terhadap gorengan karena lezat.

Namun, kamu harus tahu bahwa terlalu sering mengonsumsi gorengan dapat memberi risiko fatal untuk kesehatan tubuh.

Ada beberapa bahaya memakan gorengan bagi tubuh kamu. Mengutip Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut empat bahaya makan gorengan terlalu sering.

Baca juga: Jangan Dianggap Sepele! 4 Penyakit Komorbid yang Tingkatkan Risiko Memperburuk Pasien Covid-19

1. Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Bahaya makan gorengan yang telah banyak diteliti adalah dapat meningkatnya risiko penyakit jantung.

Telah diketahui bahwa gorengan dapat meningkatkan risiko terjadinya obesitas, sementara obesitas adalah salah satu faktor risiko penyakit jantung.

2. Akibatkan Kelebihan Berat Badan

Makanan yang digoreng akan menyerap lemak dari minyak, sehingga kalorinya akan menjadi lebih tinggi.

Semakin tinggi asupan kalori harian seseorang, semakin tinggi pula risiko seseorang mengalami kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas.

Baca juga: Buntut Pemukulan Wasit Hingga Bonyok oleh Presiden Klub, Penyelenggara Setop Liga Turki

3. Tingkatkan Risiko Terkena Diabetes Tipe 2

Makanan yang dilapisi tepuing dan digoreng mengadung lebih banyak karbohidrat sesderhana daan lemak tidak sehat.

Terlalu banyak lemak dalam makanan tidak hanya dapat menambah berat badan saja.

Tetapi juga daaot meningkatkan risiko terkena penyakit diabetes tipe 2.

4. Perbesar Kemungkinan Kena Kanker

Terlalu sering memakan gorengan juaga dapat meningkatakan risiko kanker.

Baca juga: 5 Obat Redakan Nyeri Sariawan Secara Alami

Penyakit ini bisa muncul akibat zat akrilamidayang dapat terbentuk selama proses memasak dengan suhu tinggi.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja