INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial BAE (52), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam proyek fiktif pengadaan 95 unit gawai.
BAE tidak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Ia bersekongkol dengan tujuh tersangka lainnya, masing-masing berinisial KH (43), HS (37), FS (30), RR (28), K (28), JM (40), dan seorang perempuan berinisial C (40).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengungkapan proyek bodong tersebut bermula dari laporan polisi pada akhir Oktober 2023.
Baca juga: Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi
Diketahui ada tiga korban penipuan di tiga perusahaan berbeda. Antara lain berinisial AAS (Manajer CV Anugrah Pratama), OS (Direktur PT Kharis Cita Prasada, dan IMGI (Direktur PT Anugrah Global Teknologi).
Bagus menyebut, peran tersangka BAE adalah memfasilitasi tempat pertemuan korban AAS dan KH di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi pada tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam pertemuan di parkiran Pendopo, KH mengaku sebagai anggota pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi. Kepada korban, KH meminta untuk disediakan pengadaan barang berupa 95 unit gawai berupa tablet dan handphone selama tujuh hari kerja.
Baca juga: Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK Hingga Tewas
Korban AAS pun kemudian mengantarkan barang sesuai dengan permintaan tersangka KH ke Pendopo Sukabumi. Proses serah terima barang juga kembali dilakukan di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi. Barang pun dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu.
"Tersangka BAE menerima uang sebesar Rp50 juta hasil kejahatan tersebut, dan sudah diterima melalui transfer ke rekening pribadinya," kata Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023.
Bagus melanjutkan, hari Sabtu, 23 Oktober 2023 korban kembali mendatangi Pendopo Sukabumi untuk melakukan penagihan kepada KH. Namun, saat dihubungi nomor handphone KH tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.
"Kemudian, korban menuju ke Kantor Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu pukul 16.00 WIB menemui Kabid Anggaran BPKAD dan stafnya. Dari situ didapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak ada dalam daftar PNS, staf, maupun fungsional di kantor BPKAD," lanjutnya.
Baca juga: Warga Ciemas Diduga jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara
Hingga akhirnya terbongkar bahwa tersangka KH adalah bagian dari sindikat kejahatan serupa. Pasalnya, delapan tersangka yang ditangkap memiliki peranannya masing-masing.
KH warga Ciparay, Kabupaten Bandung berperan sebagai PNS gadungan yang mengaku sebagai PPK. HS warga Indramayu berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik hasil penipuan.
FS warga Palmerah, Jakarta Barat berperan sebagai perantara penjualan gawai. RR warga Cakung, Jakarta Timur berperan sebagai kurir. K warga Cakung, Jakarta Timur berperan sebagai distributor gawai.
Lalu, JM warga Kemayoran, Jakarta Pusat berperan sebagai pembeli barang hasil penipuan berupa 60 unit tablet merek Samsung. Terakhir, perempuan berinisial C warga Jatinegara, Jakarta Timur sebagai pembeli 23 unit handhphone.
"Atas peristiwa tersebut, tiga perusahaan yang menjadi korban tipu gelap mengalami kerugian total Rp1.927.926.340. SPK-nya sudah kami periksa dan dinyatakan fiktif," imbuh Bagus.
Baca juga: Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu bundel SPK fiktif, satu bundel bukti serah terima barang, satu lembar foto serah terima barang, hingga tiga unit handphone berbagai jenama.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya ASN lain yang terlibat.
"Para tersangka bisa dikatakan sindikat. Karena, TKP-nya ada beberapa di kota lain, selain di Sukabumi. Seperti di Kota Bandung, LP-nya juga masih dikejar Polrestabes Bandung. Kemudian di Jakarta dengan modus operandi yang sama. Jadi, kemungkinan masih ada beberapa TKP lain dan kami masih mendalami," jelas Bagus.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun.