Viral! Jenazah Seorang Ibu Tak Bisa Dibawa Pulang Gegara BPJS Nunggak

Rabu, 8 Nov 2023 20:00
    Bagikan  
Viral! Jenazah Seorang Ibu Tak Bisa Dibawa Pulang Gegara BPJS Nunggak
@saida_grafik

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat

INDONESIATREN.COM - Viral di media sosial jenazah seorang pasien tak bisa dibawa pulang dari rumah sakit di Bandung, Jawa Barat, hanya gara-gara masih ada tunggakan BPJS.

Sang anak, Yulia (23) asal Kabupaten Bandung Barat akhirnya mencurahkan isi hatinya di media sosial hingga menuai reaksi beragam dari warganet.

Yulia menceritakan bahwa ia ditinggal oleh ibunya, usai mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Bandung.

Namun, jenazah ibunya tertahan di rumah sakit akibat tunggakan BPJS Kesehatan. Berita itu mulai membuat heboh media sosial pada Senin, 6 November 2023 lalu.

Baca juga: Viral! Pengantin asal Kudus Gelar Acara Pernikahan dengan Prasmanan Jajanan SD, Netizen: Bagus! Bantu UMKM

Yulia kembali bercerita, biaya yang ditunggak sebesar Rp1.820.000. Meskipun biaya tunggakan tersebut sudah dibayar namun jenazah tetap tidak bisa dibawa pulang karena pihak rumah sakit meminta untuk membayar keterlambatan denda yang melebihi iuran pokok sebesar Rp2,6 juta.

Yulia juga sempat meminta keringanan kepada pihak rumah sakit, tetapi bukan keringanan yang ia terima, malah tambahan biaya yang fantastis.

Di platform media sosial X, Yulia pun meminta bantuan kepada warganet dan mendapat respon yang luar biasa. Unggahan Yulia kemudian diunggah di akun Instagram @infobandungbarat.

Bantuan akhirnya berdatangan hingga ia bisa membayar tunggakannya. Ibunya pun akhirnya bisa dibawa pulang.

"Alhamdulillah almarhumah sudah dimakamkan kemaren pukul 5, terimakasih atas orang orang baik yang mendoakan serta membatu dalam segi finansial," kata Yulia di akun instagramnya, @amoyamoy00.

Dilansir dari akun Instagram @infobandungbarat tak sedikit warganet yang turut mendoakan.

"Macam mana lah jahat sekali itu," tulis akun edwin_hakim..

"ya Allah dedeuh teuing (ya allah kasian banget)," Tulis akun @linagina2184.

"Yang sabar teh amoy sakit nya smpe sini ,, aku nhrsain gimna sakit luar biasnya di tinggalin ibu," tulis akun instagram @imselbeauty.

"Alhamdulillah kalo sudah di makam kan terimakasih untuk yang membantu mbak nya semoga Allah SWT balas lebih dari itu aamiin.," ujar akun @danisusanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja