KLB PWI Akhirnya Jadi Digelar di Jakarta, Hendry Ch. Bangun: “Itu Pelanggaran Serius”

Selasa, 20 Aug 2024 19:48
    Bagikan  
KLB PWI Akhirnya Jadi Digelar di Jakarta, Hendry Ch. Bangun: “Itu Pelanggaran Serius”
Istimewa

Hendry Ch. Bangun

INDONESIATREN.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun. KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI.

Hendry mengatakan, KLB PWI itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry, yang tengah berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rangka Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan (Porwanas), Minggu, 18 Agustus 2024.

undefinedKLB PWI di Hotel Grand Paragon, Jakarta

Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Sertijab Kabag Log serta Beri Penghargaan 42 Personil Polri dan ASN

Senada dengan Hendry, kuasa hukum Hendry Ch. Bangun, HMU Kurniadi, S.H, M.H, menegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan itu, menurut HMU Kurniadi, telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024, tanggal 9 Juli 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Braja

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

HMU Kurniadi juga menegaskan, bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambah HMU Kurniadi.

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 490 Personil Polri

Hendry pun menegaskan kembali, bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI Provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata Hendry.

Baca juga: Berusia 7 Tahun Pada 18 Agustus 2024, NBS Radio Kian Eksis Menyapa di Udara “Dari Indonesia Untuk Dunia”

Hendry kemudian menutup keterangannya dengan menegaskan, bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” tegas Hendry. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
PWI Pusat

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya