INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai aturan dalam kampanye.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024.
"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (tahun 207)," ujar Rahmat.
Dalam surat tersebut, Rahmat mengimbau agar Jokowi serta mementeri-menterinya untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kegiatan kampanye.
Baca juga: Cak Imin Buka Suara Soal Bansos yang Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran: Memalukan! Kemiskinan Etika
"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," katanya.
Rahmat menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikirimkan pihak sebelum Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.
Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa seorang presiden juga memiliki hak untuk memihak dan berkampany.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama aja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (*)