Terbungkus Handuk dan Menangis, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Ciemas Sukabumi

Jumat, 2 Aug 2024 17:22
    Bagikan  
Terbungkus Handuk dan Menangis, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Ciemas Sukabumi
Istimewa

Bayi laki-laki yang ditemukan di Ciemas, Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03:30 WIB, ditemukan dalam kondisi hidup di halaman belakang rumah seorang warga bernama Penti di Kampung Tegal Caringin, RT 003/RW 010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum ditemukan, seorang warga bernama Yuli lebih dulu mendengar suara tangis bayi di halaman belakang rumah Penti tersebut. Yuli kemudian memberi tahu Penti tentang adanya suara tangis bayi di halaman belakang rumahnya itu.

Baca juga: Tuntutan Restitusi Dianulir Hakim, Keluarga Dini di Sukabumi Tetap Tuntut Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi

Bersama Yuli, Penti langsung mendatangi lokasi suara tangis bayi itu, dan menemukan sesosok bayi laki-laki yang terbungkus handuk. Bayi ini kemudian dibawa Penti masuk ke dalam rumahnya.

undefined

undefined

Selanjutnya, Penti langsung menghubungi Ketua RT setempat, dan tidak lama kemudian aparat Pemdes Ciwaru tiba di TKP. Atas saran dari Kepala Puskemas Tamanjaya, Lilis Herlina, bayi itu kemudian dibawa Ke Puskesmas Tamanjaya untuk dilakukan observasi.

Baca juga: Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC

Hasil observasi dan pemeriksaan luar oleh petugas Puskesmas Tamanjaya memastikan, bahwa bayi itu dalam kondisi normal, dan memiliki berat badan 2.700 gram, panjang 48 centimeter, lingkar Kepala 31 centimeter, serta lingkar dada 30 centimeter.

Saat ini, bayi itu masih dalam perawatan petugas kesehatan Puskesmas Tamanjaya, dan selanjutnya akan dibawa serta dirawat oleh Penti, selaku penemu bayi tersebut.

Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

undefined

Petugas Unit Reskrim Polsek Ciemas kini juga tengah melakukan upaya penyelidikan, guna mengetahui pelaku pembuang bayi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja