Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan

Teritori
Kamis, 25 Jan 2024 22:45
    Bagikan  
Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan
Indonesiatren.com/Febrian Hafizh Muchtamar

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan.

INDONESIATREN.COM - Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan maupun tidak pada tempatnya.

Setidaknya, ada belasan ribu APK melanggar aturan di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang sudah ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi tak menampik bahwa masih ada tim kampanye, tim sukses, maupun pihak ketiga yang belum memahami aturan pemasangan APK.

Hal itu terbukti dengan banyaknya APK yang ditertibkan oelh Satpol PP lantaran pemasangannya dinilai melanggar Perda.

Baca juga: 201 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

"Dari partai atau calonnya sudah memberikan arahan, tetapi mungkin pemahaman timses atau pihak yang dipesan untuk membuat atau memasang (APK), tidak mengetahui dan menguasai aturan-aturan tersebut," kata Ade pada Kamis, 25 Januari 2024.

Bersama data sementara, ada 14.796 APK di masa tahapan kampanye dari sejumlah daerah di Jabar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP.

"Belum semua masuk laporannya tapi saya gambarkan sebagai contoh, Kabupaten Ciamis itu sudah ada 3.604 APK yang ditertibkan, Bogor ada 2.994 APK, Garut sudah 3.724 APK, Sumedang 125 APK, Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK, Kuningan 30 APK, Kota Banjar 1.412 APK, Cianjur 174 APK," ucapnya.

Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan oleh Satpol PP biasanya dipasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Misalkan, median jalan, lampu lalu lintas, bahkan ada juga yang di trotoar jalan.

Baca juga: Pj Wali Kota Bandung Sebut Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Mulai di H-5

"Ada yang dipakamu di pohon. Itu kami tertibkan," ujarnya.

Ade memastikan, penertiban APK yang dinilai melanggar ini melibatkan Bawaslu hingga panwascam. Sehingga, dalam proses penertiban APK terdapat unsur penyelenggara Pemilu agar tidak menimbulkan polemik.

"Kami terus berkoordinasi bahkan juga dilapangan bersama-sama melakukannya dengan Bawaslu bahkan sampai ketingkat panwascam," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta Satpol PP Jabar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024

Hal itu menyusul adanya laporan APK yang roboh hingga menimpa pengguna jalan. Namun, sebelum menertibkan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, Satpol PP harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu

"Banyak APK yang membahayakan pengendara lalu lintas, tapi mohon kepada para kepala Satpol PP agar mengajak Bawaslu sebelum menurunkannya," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Senin 22 Januari 2024.

Bey menambahkan, koordinasi Satpol PP dengan Bawaslu ini untuk mengantisipasi adanya tudingan pemerintah tidak netral atas penurunan APK peserta Pemilu 2024.

"Jangan sampai kami dituduh tidak netral padahal membahayakan pengguna lalu lintas," kata di menambahkan.

Baca juga: Diskominfo Jabar Minta Admin Medsos Akun OPD Cek Konten Sebelum Diunggah

Oleh karena itu, Satpol PP dan Bawaslu agar menginventarisasi pemasangan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apabila pemasangan APK memang dinilai membahayakan pengguna jalan, bisa ditertibkan.

"Kami berikan kewenangan kepada Bawaslu, apakah membahayakan dan tidaknya dan ada kewenangan dari Bawaslu kalau memang membahayakan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja