Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan

Teritori
Kamis, 25 Jan 2024 22:45
    Bagikan  
Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan
Indonesiatren.com/Febrian Hafizh Muchtamar

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan.

INDONESIATREN.COM - Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan maupun tidak pada tempatnya.

Setidaknya, ada belasan ribu APK melanggar aturan di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang sudah ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi tak menampik bahwa masih ada tim kampanye, tim sukses, maupun pihak ketiga yang belum memahami aturan pemasangan APK.

Hal itu terbukti dengan banyaknya APK yang ditertibkan oelh Satpol PP lantaran pemasangannya dinilai melanggar Perda.

Baca juga: 201 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

"Dari partai atau calonnya sudah memberikan arahan, tetapi mungkin pemahaman timses atau pihak yang dipesan untuk membuat atau memasang (APK), tidak mengetahui dan menguasai aturan-aturan tersebut," kata Ade pada Kamis, 25 Januari 2024.

Bersama data sementara, ada 14.796 APK di masa tahapan kampanye dari sejumlah daerah di Jabar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP.

"Belum semua masuk laporannya tapi saya gambarkan sebagai contoh, Kabupaten Ciamis itu sudah ada 3.604 APK yang ditertibkan, Bogor ada 2.994 APK, Garut sudah 3.724 APK, Sumedang 125 APK, Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK, Kuningan 30 APK, Kota Banjar 1.412 APK, Cianjur 174 APK," ucapnya.

Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan oleh Satpol PP biasanya dipasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Misalkan, median jalan, lampu lalu lintas, bahkan ada juga yang di trotoar jalan.

Baca juga: Pj Wali Kota Bandung Sebut Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Mulai di H-5

"Ada yang dipakamu di pohon. Itu kami tertibkan," ujarnya.

Ade memastikan, penertiban APK yang dinilai melanggar ini melibatkan Bawaslu hingga panwascam. Sehingga, dalam proses penertiban APK terdapat unsur penyelenggara Pemilu agar tidak menimbulkan polemik.

"Kami terus berkoordinasi bahkan juga dilapangan bersama-sama melakukannya dengan Bawaslu bahkan sampai ketingkat panwascam," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta Satpol PP Jabar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024

Hal itu menyusul adanya laporan APK yang roboh hingga menimpa pengguna jalan. Namun, sebelum menertibkan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, Satpol PP harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu

"Banyak APK yang membahayakan pengendara lalu lintas, tapi mohon kepada para kepala Satpol PP agar mengajak Bawaslu sebelum menurunkannya," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Senin 22 Januari 2024.

Bey menambahkan, koordinasi Satpol PP dengan Bawaslu ini untuk mengantisipasi adanya tudingan pemerintah tidak netral atas penurunan APK peserta Pemilu 2024.

"Jangan sampai kami dituduh tidak netral padahal membahayakan pengguna lalu lintas," kata di menambahkan.

Baca juga: Diskominfo Jabar Minta Admin Medsos Akun OPD Cek Konten Sebelum Diunggah

Oleh karena itu, Satpol PP dan Bawaslu agar menginventarisasi pemasangan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apabila pemasangan APK memang dinilai membahayakan pengguna jalan, bisa ditertibkan.

"Kami berikan kewenangan kepada Bawaslu, apakah membahayakan dan tidaknya dan ada kewenangan dari Bawaslu kalau memang membahayakan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja