Pengumuman SNBP 2024, Begini Cara Cek, Syarat, Beserta Linknya

Selasa, 26 Mar 2024 10:30
    Bagikan  
Pengumuman SNBP 2024, Begini Cara Cek, Syarat, Beserta Linknya
portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Portal snpmb

INDONESIATREN.COM - Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 menjadi momen yang sangat dinanti oleh para siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jadwal pengumuman SNBP 2024 akan diumumkan secara resmi besok, yaitu Selasa, 26 Maret 2024, pukul 15.00 WIB.

Hasil SNBP 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Beberapa universitas juga telah menyiapkan link alternatif untuk pengumuman hasil SNBP 2024 sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah pada link utama.

Baca juga: Gelar Jambore Nazhir, BWI Ingin Wakaf Produktif Dikelola Profesional

Bagi para peserta SNBP 2024, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pengumuman dan link yang dapat diakses:

Cara Cek Pengumuman Hasil SNBP 2024:

1. Kunjungi laman resmi SNMPMB melalui link https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ atau gunakan link mirror yang disediakan oleh beberapa universitas.

2. Isi nomor pendaftaran SNBP yang telah diperoleh.

3. Masukkan tanggal lahir masing-masing siswa.

4. Klik pada kolom "Lihat Hasil Seleksi".

5. Akan muncul status kelulusan SNBP. Header berwarna biru menunjukkan siswa yang lolos, sementara header merah menandakan siswa yang tidak lolos.

6. Jika pengumuman belum muncul, peserta dapat menekan tombol "refresh" pada browser yang digunakan.

7. Jika masih gagal, peserta dapat melihat hasil pengumuman SNBP pada link mirror yang disediakan oleh universitas masing-masing.

8. Peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2024 perlu memperhatikan aturan dari PTN penerima terkait verifikasi berkas dan proses daftar ulang.

Peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP 2024 tidak diperkenankan untuk mendaftar UTBK-SNBT 2024. Ini merupakan langkah yang penting bagi mereka yang belum berhasil lolos pada seleksi sebelumnya.

Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 membutuhkan perhatian pada waktu yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

  •  Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024: 21 Maret-5 April 2024
  •  Pelaksanaan UTBK gelombang 1: 30 April dan 2-7 Mei 2024
  • Pelaksanaan UTBK gelombang 2: 14-20 Mei 2024
  • Pengumuman SNBT: 13 Juni 2024
  • Masa unduh sertifikat UTBK: 17 Juni-31 Juli 2024

Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional: Kami Tetap Mendukung Pembangunan IKN Walaupun Disudutkan

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, seperti:

  • Peserta harus merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024 dengan usia maksimal 22 tahun pada 1 Juli 2024.
  •  Siswa lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat pada tahun 2022 dan 2023 atau setara lulusan paket C harus berusia maksimal 22 tahun pada 1 Juli 2024.
  •  Peserta harus telah membayar biaya UTBK, kecuali jika mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.
  •  Peserta yang memilih program studi seni atau olahraga diwajibkan untuk menyertakan Portofolio.
  • Peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP 2024 tidak diperkenankan mendaftar UTBK-SNBT 2024.

Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 dilakukan secara online melalui portal yang sama dengan SNBP, yaitu https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Pastikan untuk memiliki akun agar dapat masuk ke dalam portal dan melengkapi semua persyaratan yang diminta.

Meskipun belum berhasil pada seleksi sebelumnya, peserta diharapkan tetap semangat dan berusaha untuk mencapai tujuan mereka. UTBK-SNBT 2024 memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk meraih cita-cita dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik melalui pendidikan tinggi.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”