INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati semua hukum yang berkalu di Indonesia.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi dalan kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 23 November 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 Novemer 2023 malam.
Direktur Reserser Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada Firli dilakukan seusai gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menentapkan saudara FB selaku Ketua KPK Ri sebagai tersangka," ucap Ade Safri.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan haia atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kemetrian Pertanian RI 2020-2023," ujarnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 19991 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang dibuah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)