INDONESIATREN.COM - Dua pemuda berinisial RR dan MGA, berusia masing-masing 26 dan 24 tahun, diringkus petugas Polsek Sukaraja, usai mengeroyok penunggu dan merusak warung jamu di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 23:30 WIB. Akibat pengeroyokan itu, penunggu warung jamu yang berinisial LH, 58 tahun, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, Iptu Pol. Hendra Gunawan, mengatakan, kejadian bermula saat terduga pelaku meminta minuman jamu. Namun, korban selaku penunggu tokowarung tidak meladeni permintaan tersebut. Hingga akhirnya, korban dikeroyok dan dipukul menggunakan botol.
Baca juga: Angkot Terbakar di Nagrak Sukabumi, Sopir: Tiba-tiba Ngabeledug!
“Awalnya, pelaku meminta minuman jamu. Namun, tidak diberi, sehingga korban langsung dipukuli secara bersamaan oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong, dan juga dengan menggunakan botol kaca yang berada di toko jamu tersebut,” kata Hendra.
Tak puas sampai di situ, pelaku juga melakukan perusakan terhadap toko jamu itu, yang merupakan milik dari AS, 44 tahun, warga kelahiran Padang, yang tinggal di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Duel Pelajar di Sukabumi, 1 Pelajar Berusia 13 Tahun Tewas
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian wajah, dahi, jari tangan sebelah kanan, dan punggung. Korban juga mengalami kerugian inansial sebesar Rp2 juta.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polsek Sukaraja. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana jo 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)