Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!

Jumat, 21 Jun 2024 14:08
    Bagikan  
Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!
freepik

INDONESIATREN.COMSiapa tak ingin menjadi profesor atau guru besar? Di Indonesia, itu adalah jabatan yang luar biasa bergengsi. Sebab, tidak banyak orang yang mampu meraihnya. Jumlah profesor atau guru besar di Indonesia pada 2023, tercatat tidak seberapa bila dibandingkan dengan  jumlah penduduk Indonesia, yang mencapai 275 juta jiwa pada 2022.

Sebagaimana dikutip dari data yang diunggah akun Instagram @leideninstitute, 11 Juni 2024, jumlah profesor atau guru besar pada 2023 “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor, di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada 8.000-an Profesor di Indonesia pada 2023: Ini Cara Lacak Nama-Namanya

Demi menghormati para pemegang jabatan itu, nama-nama dari para profesor atau guru besar ini dapat dilacak dengan mudah oleh siapa pun di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id

Melalui laman ini, cukup dengan memasukkan nama, langsung dapat diketahui di mana seseorang menjadi dosen, beserta data singkat, riwayat pendidikan, dan riwayat mengajar.

Sementara, untuk mengetahui publikasi di jurnal internasional, dapat dilakukan pelacakan di Google Scholar melalui laman https://scholar.google.com/ atau tiap laman jurnal secara langsung.

Berkat mekanisme yang sedemikian transparan itu, maka keabsahan pemegang jabatan profesor atau guru besar pun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Cara ini sekaligus juga untuk menutup kemungkinan seseorang dengan mudah “mengaku” dirinya sebagai profesor atau guru besar, tanpa diketahui rekam jejaknya sebagai dosen atau pengajar di institusi pendidikan tinggi.

Baca juga: Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Siapa pun dosen di Indonesia, pasti keberatan dengan klaim pengakuan semacam itu. Sebab, untuk meraih jenjang jabatan profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus menempuh sejumlah syarat yang rumit, panjang, melelahkan, dan tidak mudah berikut ini:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Dikutip dari dari Wikipedia, Jumat, 21 Juni 2024, pemerintah melalui Permenpan 46 Tahun 2023 (pasal 26 ayat 3) juga telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mencapai jenjang profesor atau guru besar, yakni sebagai berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau sederajat
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun

Terkait dengan syarat di atas, maka ditetapkan pula aturan sebagai berikut:

  1. Jabatan profesor hanya berlaku ketika yang bersangkutan berada di lingkungan akademik
  2. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor
  3. Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang

Saat ini, seperti tertulis di laman http://www.bkn.go.id milik  Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor adalah 70 tahun.

Ringkasnya, “pengakuan” dari seseorang, bahwa dirinya adalah profesor atau guru besar, tidaklah sah dijadikan pegangan legalitas hukum! Banyak sekali syarat dan aturan hukum yang menyertai dan mengawal jabatan bergengsi itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja