Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!

Jumat, 21 Jun 2024 14:08
    Bagikan  
Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!
freepik

INDONESIATREN.COMSiapa tak ingin menjadi profesor atau guru besar? Di Indonesia, itu adalah jabatan yang luar biasa bergengsi. Sebab, tidak banyak orang yang mampu meraihnya. Jumlah profesor atau guru besar di Indonesia pada 2023, tercatat tidak seberapa bila dibandingkan dengan  jumlah penduduk Indonesia, yang mencapai 275 juta jiwa pada 2022.

Sebagaimana dikutip dari data yang diunggah akun Instagram @leideninstitute, 11 Juni 2024, jumlah profesor atau guru besar pada 2023 “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor, di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada 8.000-an Profesor di Indonesia pada 2023: Ini Cara Lacak Nama-Namanya

Demi menghormati para pemegang jabatan itu, nama-nama dari para profesor atau guru besar ini dapat dilacak dengan mudah oleh siapa pun di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id

Melalui laman ini, cukup dengan memasukkan nama, langsung dapat diketahui di mana seseorang menjadi dosen, beserta data singkat, riwayat pendidikan, dan riwayat mengajar.

Sementara, untuk mengetahui publikasi di jurnal internasional, dapat dilakukan pelacakan di Google Scholar melalui laman https://scholar.google.com/ atau tiap laman jurnal secara langsung.

Berkat mekanisme yang sedemikian transparan itu, maka keabsahan pemegang jabatan profesor atau guru besar pun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Cara ini sekaligus juga untuk menutup kemungkinan seseorang dengan mudah “mengaku” dirinya sebagai profesor atau guru besar, tanpa diketahui rekam jejaknya sebagai dosen atau pengajar di institusi pendidikan tinggi.

Baca juga: Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Siapa pun dosen di Indonesia, pasti keberatan dengan klaim pengakuan semacam itu. Sebab, untuk meraih jenjang jabatan profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus menempuh sejumlah syarat yang rumit, panjang, melelahkan, dan tidak mudah berikut ini:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Dikutip dari dari Wikipedia, Jumat, 21 Juni 2024, pemerintah melalui Permenpan 46 Tahun 2023 (pasal 26 ayat 3) juga telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mencapai jenjang profesor atau guru besar, yakni sebagai berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau sederajat
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun

Terkait dengan syarat di atas, maka ditetapkan pula aturan sebagai berikut:

  1. Jabatan profesor hanya berlaku ketika yang bersangkutan berada di lingkungan akademik
  2. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor
  3. Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang

Saat ini, seperti tertulis di laman http://www.bkn.go.id milik  Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor adalah 70 tahun.

Ringkasnya, “pengakuan” dari seseorang, bahwa dirinya adalah profesor atau guru besar, tidaklah sah dijadikan pegangan legalitas hukum! Banyak sekali syarat dan aturan hukum yang menyertai dan mengawal jabatan bergengsi itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja