Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih

Rabu, 3 Jul 2024 17:15
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Istimewa

Sepasang tersangka pelaku pembunuhan perempuan di Gegerbitung, Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kasus pembunuhan atas seorang perempuan yang menggemparkan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024, akhirnya terungkap. Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, merilis penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu, disimpulkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak wajar atas korbannya, seorang perempuan.

“Kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan NAA, yang berasal dari Gegerbitung dan Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T.

Baca juga: Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi




Mendampingi Tony, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Pol. Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan itu. Menurut Bayu, pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Sehari kemudian, 26 Juni 2024, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang.

Namun, saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban. “Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Bayu.

Tony menambahkan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan di dalam mobil, saat perjalanan menuju Sukabumi. Bermotif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban, sambil membekap mulut korban dengan kain. Kemudian, tersangka kedua menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” ungkap Tony.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas, sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku, yang diketahui berpacaran, mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang, tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung, Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” kata Tony. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya