Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih

Rabu, 3 Jul 2024 17:15
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Istimewa

Sepasang tersangka pelaku pembunuhan perempuan di Gegerbitung, Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kasus pembunuhan atas seorang perempuan yang menggemparkan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024, akhirnya terungkap. Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, merilis penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu, disimpulkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak wajar atas korbannya, seorang perempuan.

“Kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan NAA, yang berasal dari Gegerbitung dan Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T.

Baca juga: Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi




Mendampingi Tony, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Pol. Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan itu. Menurut Bayu, pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Sehari kemudian, 26 Juni 2024, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang.

Namun, saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban. “Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Bayu.

Tony menambahkan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan di dalam mobil, saat perjalanan menuju Sukabumi. Bermotif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban, sambil membekap mulut korban dengan kain. Kemudian, tersangka kedua menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” ungkap Tony.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas, sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku, yang diketahui berpacaran, mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang, tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung, Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” kata Tony. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja