Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

Senin, 3 Jun 2024 20:39
    Bagikan  
Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi
Istimewa

Pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang sayur yang sempat buron selama 11 bulan.

INDONESIATREN.COM - Petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 2 Juni 2024, menangkap anggota geng motor berinisial SB di daerah Jakarta Barat. Pemuda berusia 24 tahun ini adalah pelaku pembacokan atas seorang pedagang sayur berinisial P di Jalan SuryaKencana, Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023.

Akibat aksi berdarah itu, korban yang berusia 56 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku sempat buron 11 bulan lamanya, sebelum akhirnya ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Petugas pun menembak kedua kaki pelaku, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 3 Juni 2024, mengungkapkan, kejadian yang menewaskan pedagang sayur itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya, untuk berdagang ke Pasar Cisaat.

Baca juga: Mengaku Diserang Geng Motor, Pemuda Palabuhanratu Sukabumi Alami Luka Bacok di Kepala

Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, dan kemudian bersenggolan.

Setelah terjadi senggolan, kemudian cekcok. Saat itu, korban sudah meminta maaf kepada pelaku. Tapi, pelaku yang emosi mengeluarkan senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan, hingga korban meninggal dunia. Adapun anak korban mengalami luka di tangan, sebab menangkis sabetan senjata tajam, kata Ari.

Setelah kejadian itu, satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap. Warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berusia 26 tahun itu, pada saat kejadian berperan membawa kendaraan membonceng SB.

Baca juga: Pria di Ciambar Sukabumi Kritis Usai Dibacok oleh Mantan Kekasih Istrinya

A sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan SB buron, dan baru pada Minggu kemarin berhasil ditangkap polisi.

Alhamdulillah, pada hari Minggu, 2 Juniyang bersangkutan dapat kita amankan di Jakarta Barat. Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas, ujar Ari.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan pidana penjara 10 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara 12 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara tujuh tahun.

Adapun barang bukti dari kasus ini adalah satu bilah senjata tajam jenis cobek dengan panjang sekitar 90 centimeter, sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU, dan sebuah sepeda motor Honda Beat. Semua barang bukti itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja