Yakin Vape daripada Rokok Konvensional? Kenali 5 Dampak Rokok Elektrik yang Patut Anda Waspadai

Kamis, 14 Dec 2023 09:14
    Bagikan  
Yakin Vape daripada Rokok Konvensional? Kenali 5 Dampak Rokok Elektrik yang Patut Anda Waspadai
Pexels/Nathan Salt

Ilustrasi pengguna rokok elektrik atau vape.

INDONESIATREN.COM - Roko elektrik atau vap memang tidak mengandung zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida sebagaimana rokok tembakau.

Namun, bukan berarti menghisap vape lebih aman daripada rokok tembakau. Ada kandungan nikotin yang terkandung pada cairan liquid atau bahan utama dalam vape.

Selain itu, orang yang merokok tembakau sering beralih ke vape karena bahayanya yang dianggap lebih kecil daripada rokok konvensional, padahal zat nikotin yang terkandung pada vape juga harus diperhatikan.

Nikotin adalah zat beracun yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan tekanan darah dan adrenalin, yang mengakibatkan detak jantung menjadi lebih cepat hingga memiliki risiko terkenanya serangan jantung.

Baca juga: Polisi Bongkar Proyek Fiktif Pengadaan 95 Unit Gawai, Oknum PNS Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Diciduk

Selain nikotin, vape juga mengandung zat kimia berbahaya lainnya, seperti asetaldehida, akrolein, propanal, formaldehida, logam berat, dan diasetil, yang dimana kandungan tersebut hampir sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Nah, dari beberapa zat kimia berbahayanya, dilansir dari situs resmi Alodokter berikut lima bahaya vaping yang perlu Anda waspadai.

1. Akibatkan Ketergantungan

Nikotin yang terkandung pada vape bisa menyebabkan rasa ketergantungan yang berlebih, dan efeknya mampu merangsang otak untuk melepaskan hormon dopamin dalam jumlah yang besar.

Vaping bukanlah pilihan yang baik untuk berhenti merokok karena bahayanya sama dengan rokok tembakau, yang dapat membuat Anda menjadi ketergantungan.

Baca juga: Polisi Bongkar Proyek Fiktif Pengadaan 95 Unit Gawai, Oknum PNS Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Diciduk

2. Peradangan pada Paru-Paru

Rokok elektrik tetap mengandung nikotin, yang dapat meningkatkan risiko peradangan pada paru-paru dan mengurangi kemampuan jaringan pelindung paru-paru untuk melindunginya. Ini berarti bahaya vaping tidak lebih besar daripada merokok tembakau.

Selain itu, asetil yang terkandung dalam vape dapat menyebabkan penyakit bronkiolitis obliterans, atau yang lebih dikenal sebagai "paru-paru popcorn".

Rokok elektrik yang mengandung vitamin E juga diduga bisa menyebabkan iritasi paru-paru ketika dihirup.

3. Jantung Terancam

Vaping tidak hanya membahayakan paru-paru, tetapi nikotin yang terkandung di dalamnya juga dapat membahayakan jantung.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Seperti yang dibahas sebelumnya, kandungan nikotin juga mampu meningkatkan tekanan darah dan adrenalin, karena kandungan nikotin yang diserap melalui aliran darah akan mendorong kelenjar adrenal untuk melepaskan hormon epinefrin, yang menyebabkan tekanan darah dan denyut jantung meningkat.

4. Bahaya bagi Janin

Penggunaan vape, baik secara aktif maupun pasif, mampu membahayakan janin pada ibu yang sedang hamil.

Hal tersebut dikarenakan paparan nikotin dan bahan berbahaya lainnya yang dihasilkan oleh vape bisa mengganggu perkembangan janin.

Pada anak-anak, paparan nikotin dari vape mampu menyebabkan gangguan tidur, perkembangan otak, dan gangguan daya ingat.

Baca juga: Perempuan Wajib Tahu! Mitos dan Fakta 3 Hal Seputar Menstruasi yang Perlu Diabaikan

5. Risiko terkena Kanker

Bahaya vaping sama halnya seperti rokok tembakau, karena beberapa merk liquid vape mengandung zat formaldehida, yang mampu meningkatkan risiko terkena kanker.

Salah satu risiko vaping lainnya adalah jika cairan nikotin yang digunakan untuk mengisi rokok elektrik terkena kulit atau anak-anak yang tidak sengaja menelan cairan itu, bisa menyebabkan keracunan atau kematian.

Jadi, dengan mengetahui berbagai macam bahayanya vape, akan lebih baik jika Anda menghindari penggunaan rokok konvensional maupun vaping.

Selain itu, jika Anda perokok dan mengalami keluhan atau ingin menghentikan kebiasaan merokok Anda, konsultasikan dengan dokter.

Baca juga: Update Harga Terbaru Samsung Galaxy A73 5G Periode Desember 2023, HP Canggih Murah Ini Turun hingga 1 Jutaan!

Dokter dapat memeriksa kondisi Anda dan menyarankan cara terbaik untuk menghentikan kebiasaan merokok Anda.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja