Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Razman Arif Nasution

Ragam
Minggu, 24 Dec 2023 10:00
    Bagikan  
Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Razman Arif Nasution
Tangkap Layar YouTube/Cumi-Cumi

Razman Arif Nasution buat laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Denise Chariesta.

INDONESIATREN.COM - Selebgram Denise Chariesta kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Denise menyandang status tersangka seuai pengacara, Razman Ari Nasution membuat laporan atas pencemaran nama baik yang sempat dilakukan oleh Denise.

Hal ini ia sampaikan saat ditemui awak media dan diunggah melalui kanal YouTube Intens Cumi-Cumi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Razman Arif Nasution mengatakan bahwa ia harus menghabiskan waktu yang tidak sedikit untuk menunggu Denise berstatus tersangka.

Baca juga: Soal Penampilan Gibran Rakabuming di Debat Cawapres 2024, Prabowo Subianto: Paham Hingga Akarnya

"Ini tidak mudah, saya tidak pernah berhenti berusaha. Akhirnya Polda Sumatera Utara tetapkan Denise Chariesta sebagai tersangka," ucap Razman Arif yang dikutip pada Minggu, 24 Desember 2023.

Dalam kasus tersebut, ibu satu anak itu dijatuhkan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun penjara," ucap pengacara Razman, Rahman Riadi.

Razman mengungkapkan rasa kecewa dan amarahnya kepada apa yang dikukan Denise karena sudah merugikannya hingga kehilangan klien.

Baca juga: Bakal Lawan Gibran dan Mahfud MD, Cak Imin Mengaku Deg-Degan Jelang Debat Cawapres

"Dia merendahkan saya, menghina, mempermalukan, ribut dengan istri dan mancing emosi saya," kata Rizman.

Ia pun ingin memberikan pelajaran untuk Denise atas kasus pencemaran nama baik. Meskipun ia baru saja memiliki sang buah hati, bukan menjadi alasan untuk Rizman tidak melaporkannya.

Menurutnya, ketentuan hukum tetap harus ditegakkan sekalipun status Denise yang kini baru saja menjadi seorang ibu.

"Saya yakin Denise akan ditahan. Hukum secara tegas dan harus ditegakkan. Walau dia seorang ibu yang anak baruk kecil," kata Rahmad Riadi.

Baca juga: Bandung Raya dan Bogor Raya Alami Over Tourism, Disparbud Jabar Geser Pergerakan Wisatawan ke Cirebon Raya

Berawal dari Denise yang selalu menyinggung Rizman Arif Nasution saat masih menjadi pengacara Medina Zein.

Denise Chariesta melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada Razman hingga menurut pengacara tersebut sudah kelewat batas. Hingga akhirnya, ia tak terima dan melaporkan selebgram tersebut.

Razman Arif akhirnya melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara pada Juni 2022. Butuh waktu satu tahun akhirnya Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja