INDONESIATREN.COM - Seorang warga berasal dari Kota Serang, Banten, Muhyani (58) menjadi tersangka seusai menewaskan seorang maling.
Dalam unggahan Instagram @fakta.berita pada Kamis, 14 Desember 2023, Muhyani menjadi pembunuh maling menggunakan gunting.
Peristiwa penusukan maling oleh Muhyani, terjadi pada Februari 2023.
Namun, berkas penyidik kasus pembunuhan tersebut sudah selesai dan telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Atas tindakannya itu, Muhyani disangka melanggar Pasal 351 KUHP. Ia hanya hanya dikenakan wajib lapor saja dan tidak ditahan.
Pada saat itu, Muhyani berupaya mencegah maling bertindak. Karena si maling membawa sebilah golok, ia mengambil gunting untuk membela diri.
Mayat maling tersebut ditemukan oleh warga yang sedang berakvitas di sekitar sawah pada pagi hari.
Istri dari Muhyani, Rosehah mengatakan, suaminya memergoki maling sedang membuka pintu untuk mencuri kambing.
Ia bilang, Muhyani terpaksa menusuk pencuri itu agar tidak menjadi korban oleh si maling.
"Iya, tapi belum sempat kebawa jeh, tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin," kata Rosehah dikutip dari Instagram @fakta.berita pada Kamis, 14 Desember 2023.(*)