Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

Senin, 15 Jan 2024 19:04
    Bagikan  
Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas
Tangkap Layar X/@tanyakanrl

Lokomotif Pandalungan yang anjlok pada 14 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Setelah sempat terkendala akibat anjloknya Pandalungan pada emplasemen Stasiun Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Minggu 14 Januari 2024, hari ini, jalur Surabaya bisa dilintasi kereta.

"Proses evakuasi lokomotif dan kereta  Pandalungan yang anjlok tuntas Senin 15 Januari 2024 pukul 00.22 WIB. Jalur itu aman dan bisa dilintasi kereta," kata .Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif

Luqman Arif menjelaskan, seiring dengan tuntasnya proses evakuasi itu, pukul 03.11 WIB menjadi momen Blambangan Ekspres (Ketapang-Semarang Tawang Bank Jateng) sebagai kereta pertama yang melintasi jalur tersebut.

Namun, sambung Luqman Arif, pihaknya membatasi laju dan kecepatan Blambangan Ekspres. Yaitu, ungkapnya, maksimum 20 kilometer per jam.

Baca juga: Ada Kereta Anjlok di Sidoarjo, Syukurlah Perjalanan dari dan ke Bandung Aman

"Demi keamanan dan keselamatan perjalanan, kami masih mengawasi proses perbaikan agar jalur itu kembali normal 100 persen" tuturnya.

Dalam insiden itu, Luqman Arif mengungkapkan, seluruh pelanggan maupun kru Pandalungan dalam kondisi selamat dan tidak ada yang mengalami luka-luka.

Saat terjadi anjlokan, tambahnya, pihaknya tetap berupaya melayani seluruh penumpang secara optimal. Misalnya, terangnya, memberikan opsi transportasi agar para penumpang tiba di titik tujuannya masing-masing.

Antara lain, ujarnya, melalui pengalihan transportasi menggunakan bus di Stasiun Bangil dan Sidoarjo.

Baca juga: Tahun Lalu, Volume Penumpang Commuter Line Super Masif, Berapa Target KCI Tahun Ini?

Pihaknya pun, sambung dia, mempersilakan para calon penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya, plus tiket persambungan.

Apabila para calon penumpang memilih opsi itu, tegas Luqman Arif, pihaknya siap mengembalikan bea 100 persen.

Akan tetapi, imbuhnya, pengembalian bea tiket itu tidak termasuk biaya  pemesanan hingga H+7 keberangkatan.

Soal penyebab anjloknya Pandalungan, Luqman Arif menuturkan, pihaknya masih menyelidikinya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja