Tanggapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan, Irjen Karyoto: Biasa Aja

Senin, 27 Nov 2023 19:23
    Bagikan  
Tanggapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan, Irjen Karyoto: Biasa Aja
tangkap layar YouTube KPK

Irjen Karyoto tanggapi gugatan praperadilan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

INDONESIATREN.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto buka suara tentang gugatan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri soal penetapan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karyoto mengungkapkan bahwa gugatan tersebut merupakan hak Firli sebagai tersangka, sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan.

"Biasa aja, kami sebagai penyidik itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus, dulu kan belum ada. Nggak masalah," ujar Karyoto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Selain itu, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk melawan gugatan praperadilan Firli.

Baca juga: Dugaan Klinik Alifa Tasikmalaya Lakukan Malpraktik, IDI Jabar Angkat Bicara

Sehingga diharapkan penyidikan perkata itu dapat dijelaskan secara tanggung jawab.

"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Listyo.

Seperti diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Gugatan tersebut diajukan Firli lantaran ia tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya